LANGSA ( Bertia ) : Bagi perokok berat bila kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan denda senilai Rp 4 juta karena bertentangan dengan Qanun Kota Langsa No. 01 tahun 2105.
Demikian Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa dr. Herman, saat memberikan arahan dalam sosialisasi dan advokasi pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Hotel Kartika Langsa yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh, Kamis (12/10).
Herman menjabarkan, sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Qanun Kota Langsa Nomor 01 tahun 2015 tentang KTR, rokok memiliki 25% berbahaya ditambah 25 % lagi bahan berbahaya lainnya, yang bisa menyebabkan kanker.
Jadi perlu dibentuk kawasan tanpa asap rokok.“Sosialisasi qanun tentang KTR, kalah cepat dengan iklan rokok di Kota Langsa. Dalam qanun itu disebutkan, bagi yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 4.000.000, bagi pejabat dan Rp 2.000.000 bagi masyarakat,” tegas Herman.
Disebutkan, KTR meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat permainan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa Syahrul Thaib, mengharapkan generasi muda untuk menghindari rokok karena efek yang didapat tak baik bagi kesehatan.“Biasanya anak-anak di bawah umur merokok, kenakalan juga akan meningkat karena mereka sudah kecanduan rokok,” papar Syahrul Thaib.
Sementara Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa,Saifullah, menitik beratkan pada adanya dalam regulasi fatwa ulama, Peraturan Pemerintah dan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada,merokok itu nikmat, tapi banyak mudaratnya. Acara juga diisi motivator Kepala Seksi Konseling Dinas Kesehatan Aceh,Sarifa Yessi Hediyati, dan dr. Siti Dara Safitri. (WSP/m43/C)