Rabu, 10 April 2019 12:04 WIB
SINGKIL – Mengenakan pakian serba putih, Dwi Indri Yani (22) duduk bersimpuh di atas panggung eksekusi cambuk, di lapangan Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Selasa (9/4). Mulutnya meringis menahan lecutan rotan yang diayunkan sang algojo.
Perempuan bersuami itu mendapat hukuman cambuk lantaran berbuat mesum dengan lelaki lajang bernama Boy Prima Munthe (24). Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali setelah Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil, memvonis bersalah melakukan jarimah zina.
Eksekusi cambuk tersebut menyedot perhatian warga Simpang Kanan. Warga merangsek ke dekat arena ingin melihat ibu muda dan pasangan non-mahramnya dihukum. Petugas kewalahan melakukan penertiban.
Bukan tanpa alasan warga Simpang Kanan ingin melihat dari dekat prosesi hukum cambuk, apalagi baru pertama kali hukuman cambuk dilaksanakan di wilayah mereka. Sebelumnya hukum cambuk dilaksanakan di Singkil, ibu kota Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli yang memimpin eksekusi cambuk mengatakan, pemilihan lokasi di Simpang Kanan atas permintaan masyarakat. Hal ini untuk memberikan contoh agar masyarakat tidak meniru perbuatan yang dilakukan terpidana cambuk.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariyah Aceh Singkil, pasangan tersebut terbukti melakukan jarimah zina melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Mereka ditangkap masyarakat kemudian diserahkan ke WH,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Dinas Satpol PP WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, awalnya perempuan beranak satu dan Boy tertangkap warga sedang berdua-duaan. Namun dalam perkembangan pemeriksaan mengaku telah berulang kali berbuat zina. “Awalnya Khalwat. Ternyata dalam pemeriksaan mereka membuat pernyataan di atas materai telah berbuat zina. Pernyataan tanpa paksaan dari siapapun,” demikian Ahmad Yani.(de)