in

MF Ridho: Berikan Kembali Kewenangan Pengelolaan Tambang Ke Pemerintah Daerah

MF Ridho (BP/Dudy Oskandar)

Palembang, BP- Kian maraknya praktik penambangan ilegal baik batubara, emas maupun minyak bumi hingga galian C ilegal di beberapa daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat pihak DPRD Sumsel prihatin. Disini lain semua perizinan pertambangan dipegang oleh pemerintah pusat.

“Saat kunjungan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu sebetulnya kami telah menyampaikan agar berikan kembali kewenangan pengelolaan tambang-tambang yang kini diusahakan rakyat itu ke pemerintah daerah. Karena saat ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kewenangannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Jumat (9/7).

Ridho mencontohkan, seperti beberapa waktu lalu terjadinya longsor di tambang batubara di Tanjung Agung Muara Enim dan ledakan di tambang minyak ilegal di Muba. Yang mestinya bisa dihindari jika saja tanggungjawab pengelolaannya diserahkan ke daerah.

Harusnya, untuk persoalan ini pihak Kementerian ESDM dapat turun langsung.

Dan dengan melibatkan aparat penegak hukum, tak hanya menindak pelaku  atau masyarakat yang melakukan penambangan tetapi yang menampung hasil tambang ini yang harus juga ditangkap sehingga  “demand and supplay” itu terputus.

“Kalau supplay saja diputus  demand-nya masih ada  tentunya suplay-suplay lain  yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun , segera menindaklanjuti agar kiranya ini tidak terjadi lagi hal-hal yang merupakan kecelakaan  kerja walaupun prosedurnya ilegal,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Akan tetapi tidak terjadi lagi , harusnya ada pembinaan  yang memang bisa menjadi tambang rakyat ya… rakyat diberikan kesempatan untuk  menambang , yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, artinya  rakyat diberikan edukasi  dan diberikan advokasi, sehingga mereka tahu  yang mana yang melanggar  dan yang mana yang tidak melanggar.

Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang tetapi kalau yang ditambang ilegal  maka jangan dilakukan.

“ Kalau yang memenuhi persyaratan menambang  rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana , rakyat menambang  yang sesuai  dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena  masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di  tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal  dan advokasi  sehingga masyarakat paham sangsi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan  atura perundang-undangan,” katanya.

Selain itu dia melihat  pemerintah darerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang  masalah tambang di ambil alih oleh pusat.

“ Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini  se Indonesia , makanya kita juga berpesan  kepada pemerintah pusat, kementrian agar  turunan undang-undang , PP dan turunannya  diberikan kewenangan  porsi pemerintah daerah untuk  merupakan perpanjangan tangan  dari pemerintah pusat untuk  melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang  minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam  turunan  undang-undang minerba yang baru,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polda Sumsel wajibkan surat negatif COVID-19 bagi pelintas antardaerah

Capaian Vaksinasi Anak di Palembang Masih Rendah