PADEK.JAWAPOS.COM-Miko Kamal S.H., LL.M, Ph.D., pembina Miko Kamal Centre, menerima penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Achievement Motivation Person (AMP) dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska di ZHM Premier Hotel Padang, Kamis (21/12/2023).
Penghargaan ini diberikan kepada Miko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang atas aksi nyatanya dalam mendorong pemerintah untuk menyediakan dan menjamin fasilitas umum yang layak buat masyarakat.
“Alhamdulilah, penghargaan ini sebetulnya adalah hasil kerja keras teman-teman yang ada di Miko Kamal Centre terutama para satgas yang sudah bekerja keras melakukan verifikasi terhadap setiap laporan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada instansi terkait,” kata Miko.
Miko menjelaskan, penghargaan yang diperoleh menjadi penyemangat Miko Kamal Centre untuk lebih giat lagi bekerja membantu masyarakat mendapatkan hak mereka dalam mewujudkan fasilitas umum yang layak. Di samping membantu masyarakat, Miko Kamal Centre juga, pada saat yang sama, membantu mendorong pemerintah menjadi institusi yang transparan dan akuntabel.
Miko yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang telah mengapresiasi kerja-kerja sosial yang dilakukan tim Miko Kamal Centre.
“Sebagai pembina Miko Kamal Centre, saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang telah mengapresiasi kerja Miko Kamal Centre yang terdiri dari Satgas dan juga relawan telah bekerja secara keras membantu masyarakat mendapatkan fasilitas yang layak,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi, yang juga dianugerahi sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023, menekankan pentingnya transparansi di badan publik.
Mahyeldi mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi OPD yang informatif pada tahun 2024. Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap keterbukaan informasi publik.
“Tidak ada alasan, terutama bagi Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak menerapkan transparansi dan melayani setiap informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Saya tekankan kepada kepala OPD, jangan lambat-lambat, jangan memperlambat dan jangan menghambat. Kalau masih juga terjadi, evaluasi pasti akan saya lakukan,” tegas Mahyeldi.(rel)