in

Miliki Sabu, Oknum PNS Diciduk di Ruang Guru TK

LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FD (45), warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro. Oknum PNS pria itu ditangkap di ruang kantor guru salah satu sekolah taman kanak-kanak (TK) di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Ia berada di ruang guru tersebut karena selama pandemi Covid-19 TK tersebut kosong karena tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Kekosongan TK itu justru dimanfaatkan FD dan teman-temannya bertransaksi bahkan mengonsumsi narkoba.

Saat diringkus, dari FD disita satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan sebuah bong (alat pengisap sabu). Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Selasa (1/12/2020) mengatakan, tersangka FD ini berstatus PNS di Kota Langsa.

Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah TK dalam Gampong Teungoh ada aktivitas yang mencurigakan. “Selama tidak ada kegiatan bejar-mengajar secara tatap muka, di sekolah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Atas laporan itu, tambah Itu Imam Azis, Senin (30/11/2020) tim langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penggrebekan di ruang kantor guru sekolah TK dimaksud.

“Di dalam kantor guru itu diamankan tersangka FD dan barang bukti sabu 1 paket seberat 0,08 gram beserta alat isap sabu (bong),” sebut Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz.

Kepada petugas, timpal Kasat Resnarkoba, tersangka yang oknum PNs itu mengakui satu paket sabu itu ia beli dari temannya berinisial S yang kini buron seharga Rp 150.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FD sekarang sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut. (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

KAI Madiun Operasikan 4 KA saat Libur Nataru

Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri, Hapus Tiga Hari Cuti Bersama 2020