in

Minta-Minta, Badut- Pengemis di Lubukbegalung Diamankan

DITERTIBKAN: Seorang wanita yang membawa balita dan anak perempuan diamankan oleh personel Satpol PP
Kota Padang karena
kedapatan memintaminta di lampu lalu lintas kawasan
Kecamatan Lubukbegalung, kemarin.(IST)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang badut dan satu orang wanita yang menggendong balita dan membawa anak perempuan sambil meminta-minta di perempatan lampu lalu lintas di kawasan Kecamatan Lubukbegalung, Selasa (31/10).

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, mereka diamankan petugas sedang melaksanakan aktivitas meminta-minta di perempatan lampu lalu lintas dan diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Di pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Trantibum. Di sana telah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan dan memperalat anak-anak di bawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis. Dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan ngamen di setiap perempatan jalan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa.

Ia menambahkan, setiap pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Perda di Kota Padang sudah menjadi tanggung jawab dari Satpol PP Kota Padang. “Tentu pengawasan terus kita tingkatkan, karena sudah tugas kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keempat pengemis tersebut akan di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang oleh Satpol PP Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. “Usai didata, kita serahkan pembinaannya ke Dinsos, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (adt)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tingkatkan Konektivitas dan Daya Saing IKN, Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN

Gabungkan Olahraga Golf dan Kegiatan Amal