in

MKMK rampung minta keterangan Adies Kadir soal laporan etik

MKMK rampung minta keterangan Adies Kadir soal laporan etik

Kamis, 19 Februari 2026 10:44 WIB

Arsip foto- Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Jakarta (ANTARA) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah meminta keterangan Hakim Konstitusi Adies Kadir selaku terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta konflik kepentingan.

“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Palguna tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

“Saya tidak bisa memberitahukan apa isinya,” tutur dia.

Setelah mendengar keterangan Adies Kadir, MKMK yang terdiri atas tiga orang anggota akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan laporan masyarakat tersebut.

“Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” jelas Palguna.

Sebelumnya, Palguna menegaskan laporan terkait Adies Kadir baru di tahap pemeriksaan pendahuluan yang artinya belum sampai ke tahap pemeriksaan inti. Adapun pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor digelar pada Kamis (12/2).

Penegasan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (18/2), untuk menanggapi anggota parlemen yang mempertanyakan kewenangan MKMK memeriksa keabsahan pencalonan Adies Kadir.

“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ucap dia.

Palguna mengatakan sejauh yang menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab pada saat ini karena sudah menyangkut independensi majelis.

Dia pun menegaskan tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Ini menjadi bagian dari sumpah jabatan yang dijunjung tiga anggota MKMK.

Ia lebih lanjut menjelaskan, laporan masyarakat yang mempersoalkan pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi oleh MKMK karena laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Ada juga pertanyaan, ‘Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?’ [Jawabannya] apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

Saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2), perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan bahwa pihaknya memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK.

Kendati demikian, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK rampung minta keterangan Adies Kadir soal laporan etik

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Presiden Trump Guna Perkuat Hubungan Bilateral

Semen Baturaja tegaskan komitmen GCG dan hormati proses hukum Kejati