Semen Baturaja tegaskan komitmen GCG dan hormati proses hukum Kejati
Kamis, 19 Februari 2026 13:46 WIB
Kami menghormati penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum. SMBR berkomitmen bersikap kooperatif dan mendukung proses yang sedang berjalan
Palembang (ANTARA) – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.
Rilis pers diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM), salah satu distributor SMBR pada periode 2018–2022. Perseroan menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sebagai langkah penguatan kepatuhan hukum, sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara transparan, prudent, dan sesuai aturan yang berlaku.
General Manager of Corporate Secretary SMBR Hari Liandu menyatakan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan hukum yang diambil oleh Kejati Sumsel terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum. SMBR berkomitmen bersikap kooperatif dan mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Manajemen dalam keterangan tertulisnya.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan mekanisme hukum murni, bukan berdasarkan dorongan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal lainnya. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, SMBR mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum tuntas dan tidak melakukan spekulasi yang tidak mendasar,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif dan perbaikan berkelanjutan, SMBR kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi. Perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal serta mekanisme kerja sama untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Pewarta: Pewarta Sumsel
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026