tanjungpinang pos – Mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada 46 orang anggota DPRD Batam akan ditarik pada September mendatang. Penarikan mobil dinas tersebut setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan disahkan.
Biaya perawatan mobil Anggota DPRD Kota Batam yang menyentuh angka Rp1 miliar dinilai tidak efisien dan membuang-buang angaran. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam merencanakan penganggaran dana trasportasi kepada anggota Dewan dalam APBD Perubahan nanti, sebagai pengganti biaya perawatan tersebut.
Dalam pembahasan Paripurna Angaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017 direcanakan satu orang anggota dewan akan mendapatkan Rp7.500.000 per bulannya. Wali Kota Batam menyebut rencana itu sebagai langkah positif.
Kabag Humas dan Protokoler Setdako Batam Ardiwinata mengatakan, aturan tersebut menyebutkan anggota Dewan akan menerima tunjangan transportasi. Konsekuensinya mobil operasional yang selama ini dipakai akan ditarik.
Namun demikian ketentuan pergantian mobil jenis Toyota Altis anggota Dewan dengan uang trasportasi sebesar Rp7,5 ribu itu harus melalui mekanisme dan aturan dan kemampuan yang ada. ” Kita siapkan sesuai dengan aturan ketentuan dan kemampuan Apa yang bisa kita bantu kami akan bantu,” ujarnya.
Sementara pencairan tunjangan transportasi masih menunggu evaluasi Gubernur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Batam 2017. “ September nanti semua mobil akan ditarik Tunjangan transportasi tersebut hanya berlaku bagi anggota DPRD saja Sebab, Ketua dan Wakil Ketua DPRD masih mendapatkan kendaraan operasional,” ujarnya di Batam Centre.