Kamis, 27 Agustus 2020 14:52 WIB
SIGLI – Makin kreatif saja
cara yang ditempuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Aceh. Baru saja
terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Langsa bahwa seorang istri
memasok sabu-sabu untuk suaminya dengan menyelipkannya di dalam bakso besar
(bakso tenis), kini modus baru pemasokan sabu ke penjara terungkap pula di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli.
Dalam praktik terbaru di
Rutan Sigli ini, seseorang dari luar yang belum diketahui siapa dia melemparkan
sebuah bola tenis ke dalam rutan. Tak tahu juga ditujukan kepada narapidana
(napi) atau tahanan yang mana. Yang jelas, bola mencurigakan itu ditemukan oleh
sipir. Ketika dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan sabu-sabu. Ketika
ditimbang, beratnya 15 gram.
“Bola tenis berisi sabu
tersebut ditemukan di rutan pada Selasa (25/8/2020). Kami duga ini modus baru
peredaran sabu di rutan ini,” kata Kepala Rutan Sigli, A Halim Faisal, kepada
Prohaba, Selasa (25/8/2020).
Sabu tersebut awalnya
ditemukan sipir yang bertugas sebagai komandan jaga, bernama Zikri saat ia
melakukan patroli pukul 07.00 WIB di dalam rutan. Tanpa sengaja Zikri melihat
ada bola tenis yang mencurigakan di atas tanah rutan.
“Karena curiga, Zikri
mengambil bola tersebut. Terlihat ada bekas sayatan. Setelah dibuka dengan
mudah ternyata di dalamnya terdapa tiga paket sabu yang total beratnya 15
gram,” kata Halim Faisal.
Setelah sabu di dalam bola
tenis itu ditemukan, pihak Rutan Kelas II B Sigli langsung melaporkannya kepada
Satnarkoba Polres Pidie. Barang bukti sabu di dalam bola tenis itu telah
diserahkan kepada polisi.
Menurut Halim, sabu di dalam
bola tenis itu tidak bertuan, dilempar seseorang dari luar rutan, sehingga
belum diketahui kepada siapa barang haram itu ditujukan. “Belum ada yang
dicurigai, sebab kita tidak ttahu siapa yang melempar bola tenis yang berisi
sabu tersebut ke dalam rutan. Hingga kini, belum ada napi maupun tahanan yang
diperiksa polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Rabu kemarin
Harian Prohaba mewartakan, seorang wanitia berinisial NAU nekat
memasukkan dua paket sabu-sabu senilai Rp 6,6 juta ke dalam sebutir bakso
besar. Lalu bakso tersebut bersama lauk pauk dimasukkan ke dalam rantang dan
dia suruh antar kepada perempuan lain untuk diserahkan kepada Ikhsan Jaya,
teman suaminya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Langsa.
Belakangan terungkap bahwa
sabu-sabu itu pesanan suami NAU, yakni Iswahyudi yang juga napi di LP tersebut.
Iswahyudi hanya memanfaatkan jasa Ikhsan sebagai penerima rantang berisi
makanan dan bakso yang nantinya “isi bakso” tersebut akan diambil alih oleh
Iswahyudi.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto
SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa
(24/08/2020), mengatakan Iswahyudi sudah mengaku kepada penyidik Sat Resnarkoba
Polres Langsa bahwa dua paket sabu di dalam bakso besar yang hendak
diselundupkan ke LP Langsa itu dia yang order.
“Sabu-sabu itu
disembunyikan dalam bakso makanan dan diantarkan oleh NAU, istri Iswahyudi.
Tapi saat sabu itu dibawa masuk ke dalam LP, NAU menyuruh perempuan lain
lagi,” ujar Iptu Wijaya Yudi.
Kini, hanya Iswahyudi yang
ditahan dan diproses dalam kasus ini. Sedangkan istrinya, NAU, maupun perempuan
suruhannya saat mengantar bakso “bersabu” itu ke LP sudah melarikan diri.
Polisi juga kini menguber Zul, pria yang disebut Iswahyudi yang menjual
sabu-sabu senilai Rp 6,6 juta itu kepada istriny. (naz/zb)