in

Modus Baru, Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Diciduk Polres Payakumbuh

TIDAK BERKUTIK: Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua pemuda dan barang bukti ganja, Jumat (17/11) lalu.(POLRES PAYAKUMBUH FOR PADEK)

Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, Jumat (17/11). Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pemuda yang merupakan Tungka Situjuh Limo Nagari.

“Benar. Pada Jumat (17/11) kami menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Dua pelaku berinisial SY, 30, dan LA, 25, berhasil ditangkap,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.

Ia mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi di Labuah Basilang menyebutkan ada paket mencurigakan.

“Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut,” tuturnya, Sabtu (18/11).

Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar. Masing-masing karton beratnya 11,3 kilogram.

Menurut Aiga Putra, mendapat info itu, tim opsnal lalu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menemukan alamat pengirim ganja kering tersebut.

“Setelah menerima informasi akurat perihal alamat tersangka kita langsung menuju alamat yang dimaksud. Dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuh,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka SY dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Kota Bukittinggi.

“Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan satu paket besar ganja yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka LA.

Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar ganja kering, satu paket kecil ganja, dua unit handphone serta uang tunai Rp 100.000.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aiga. (rid/fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Ungkap Hasil Pertemuan dengan Presiden AS Joe Biden

Inilah Fakta di Balik Viral Isu Hoaks Uang Jemput Rp500 Juta di Pariaman