in

Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan

PROHABA.CO, PEKANBARU – Seorang guru ngaji bernama Adji Rustandi warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung dan sudah berusia 58 tahun tega melakukan hubungan badan dengan santrinya.

Bagaimana tidak, dengan modus melakukan rukyah, santri malah disuruh buka baju dan celana dalam , ternyata guru ngaji itu melakukan perbuatan tercela tersebut.

Gadis yang menjadi korban kebejatan guru ngaji itu adalah Gadis Belia berusia 16 tahun yang berguru kepadanya.

Kini tersangka Adji Rustandi diringkus jajaran Polresta Bandung.

Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.

Walau demikian dari raut mukanya tak terlihat penyesalan.

Bahkan saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, ia lantang menjawabnya.

Kusworo mengungkapkan, tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2023, dan diamankan pada 20 Mei 2023.

“Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya,” kata Kusworo.

Menurut Kusworo, total korban yang dicabuli tersangka, itu sebanyak 12 orang.

Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat

“Usia (korban) antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka.

“Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya,” ujar dia.

Sehingga, kata Kusworo, terjadi persetubuhan dengan tersangka.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Soal Sistim Pemilu, Ini Sikap PBB Sumsel

SMAN Mosa Gelar Karya Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila