in

MPR Nilai Amandemen UUD 45 Perlu Kajian Mendalam

Anggota MPR yang juga Wakil Ketua DPD Nono Sampono ketika menjelaskan wacana menghidupkan kembali GBHN.

Jakarta, BP–Anggota MPR Nono Sampono mengatakan, keinginan masyarakat menghidupkan kembali pola pembangunan Garis Beaar Haluan Negara (GBHN) sudah diformalkan MPR.
“Wacana keinginan menghidupkan kembali cukup lewat undang-undang, melalui Ketetapan MPR, amandemen terbatas dan kembali ke UUD Tahun 1945. “Semua hal tersebut telah diserap MPR dan akan dikaji lebih mendalam, ” ujar Nono yang juga Wakil Ketua DPD RI tersebut di ruangan wartawan DPR Jakarta, Jumat (6/12).
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menandakan, sepuluh pimpinan MPR merupakan representasi kekuatan partai politik ditambah dengan kelompok DPD.
“Pimpinan MPR sekarang merupakan tokoh-tokoh yang sudah mempunyai pengalaman memimpin MPR maupun di pemerintahan,” katanya.
Komposisi demikian lanjut Basarah, merupakan modal dasar bagi MPR melaksanakan tugas, sebab mereka bukan hanya politisi namun juga negarawan. “Sehingga produk lembaga ini bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan namun demi kepentingan bangsa dan negara,” tutur Basarah.
Ditambahkan, MPR mempunyai fungsi strategis serta perajut persatuan dan kesatuan bangsa. Keinginan melakukan amandemen UUD disadari menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Masalah amandemen melebar hingga pada soal jabatan Presiden 3 periode dan Presiden dipilih kembali MPR. “Sikap pro dan kontra ini sebagai hal yang sehat dalam negara demokrasi. MPR mempunyai tanggung jawab membangun peradaban demokrasi. Sikap pro dan kontra lebih baik daripada berita kekerasan yang saling mempertentangkan,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan mengatakan, MPR secara bijaksana melakukan pendalaman dengan membuka ruang yang luas kepada siapa saja soal keinginan menghidupkan kembali GBHN. “Kita terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat”, ujarnya.
Menurut Syarifuddin, amandemen UUD tidak tabu, nsmun fraksinya berpendapat belum perlu melakukan amanden. Karena pola pembangunan diatur lewat undang-undang sudah cukup.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Utamakan Pengusaha Swasta Bangun Infrastruktur

KH Ma’ruf Irsyad Kudus, Kiai yang Tidak Mengenal Tarif dalam Ceramah