AKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencegah MSI Tour untuk menerima pendaftaran jemaah umrah karena hanya memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).
Ia mengatakan Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah memberi waktu bagi biro wisata tersebut untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Menurut Arfi, Pasal 122 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak enam miliar rupiah. “Kita akan pantau satu bulan ke depan. Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” kata dia. ruf/E-3