in

MSI Tour Dilarang Selenggarakan Umrah

AKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencegah MSI Tour untuk menerima pendaftaran jemaah umrah ka­rena hanya memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pen­daftaran dan pemberangkatan umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).

Ia mengatakan Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mem­beri waktu bagi biro wisata tersebut untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, Pasal 122 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelengga­raan Ibadah Haji dan Umrah mengatur set­iap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan meng­umpulkan dan atau memberangkatkan je­maah umrah, dipidana dengan pidana pen­jara paling lama enam tahun atau denda pa­ling banyak enam mil­iar rupiah. “Kita akan pantau satu bulan ke depan. Jika masih me­langgar, kita tegakkan aturan,” kata dia. ruf/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lelang Aset

Keunikan Para Ulama Nahdlatul Ulama