Musi Banyuasin (ANTARA Sumsel) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya memperketat pengawasan tenaga kerja asing yang dipekerjakaan sejumlah perusahaan swasta di kabupaten ini.
“Akhir-alhir ini terdeteksi banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kabupaten ini bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan dan energi. Kondisi ini memerlukan perhatian serius untuk mencegah masuknya pekerja yang tidak memiliki izin atau ilegal,” kata Plt Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi saat memimpin rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Sekayu, Selasa.
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara ketat, pihaknya menjadwalkan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Musi Banyuasin pada 24 Oktober 2017.
Selain itu juga berupaya melakukan penguatan Timpora yang beranggotakan personel dari Pemkab, Imigrasi, dan TNI/Polri.
Dengan penguatan Timpora, diharapkan bisa dilakukan pengawasan TKA secara terpadu dan dapat dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian jika ditemukan orang asing yang masuk dan bekerja di daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan, katanya.
Dia menjelaskan, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing perlu dilakukan untuk mengetahui keabsahan para pekerja asing serta mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang Keimigrasian.
Pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Melalui upaya itu pergerakan orang asing di wilayah kabupaten ini bisa terpantau dengan baik, lebih tertib, dapat dicegah penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, serta permasalahan sosial akibat tertutupnya kesempatan pekerja lokal menduduki posisi startegis di suatu perusahaan yang mempekerjakan orang asing, kata Apriyadi.
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2017