Mempermudah badan usaha melakukan urusan administrasi JKN-KIS karyawannya, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi e-Dabu Mobile.
Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.
“Melalui pengembangan ini, kami ingin memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada badan usaha, khususnya bagi mereka yang menjadi Person In Charge (PIC) di masing-masing perusahaan, guna memperoleh informasi terkait pegawai dan anggota keluarganya yang telah terdaftar JKN-KIS,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (20/7/2020).
Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone.
Aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Fachmi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah BUMN dan badan usaha swasta yang berperan besar mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, dan disiplin membayar iuran.
“Program JKN-KIS memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong-royong yang merupakan budaya Indonesia (sharing) serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (compliance). Keberadaan badan usaha sendiri diharapkan bisa menjadi role model atau motor penggerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung Program JKN-KIS,” ujar Fachmi. (rel)