in

Kejari Dharmasraya Selamatkan Rp600 Juta Uang Negara

Kegiatan sosial mewarnai perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60, 22 Juli 2020 lusa. Bantuan paket sembako, uang tunai, silaturahmi ke pensiunan kejaksaan, dan upacara virtual ibu-ibu Dharmakarini.

“Ada 60 paket sembako dan uang tunai untuk Pondok Pesantren Yayasan Pembangunan Pulau Punjung. Bantuan kepada Posyandu binaan Kejaksaan Negeri Dharamasraya sebanyak 10 paket. Kunjungan silaturahmi ke rumah purnajabatan pegawai Kejari Dharmsraya di Gunung Medan. Dan pada hari puncak berupa upacara secara virtual,” ujar Kepala Kejari Dharmasraya M Haris Hasbullah didampingi Kasi intel Wiliyamson.

Tema HBA 2020 ini adalah Terus Bergerak dan Berkarya. Tema tersebut, menurut analisis M Haris, mengandung makna bagaimana Kejaksaan Dharmasraya khususnya, berbuat dan bertindak tidak semata-mata berdasarkan omongan belaka. Namun dibuktikan dengan action nyata di lapangan.

“Dan yang terpenting, Kejari akan turut mengambil peran memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Dharmasraya. Artinya kita siap dan selalu mendukung setiap kegiatan dan kinerja Pemkab Dharmasraya dalam menjadikan Dharmasraya menjadi kabupaten yang lebih baik lagi di masa datang,” harap M Haris.

Ditanya harapan di usia Kejaksaan yang ke-60, dijawab Haris, seperti yang sudah sering disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Agung yakni bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Khusus untuk Dharmasraya sendiri masih banyak masyarakat yang belum paham atau mengerti  tentang tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

“Makanya kita ingin mengembalikan lagi kepercayaan tesebut ke tengah-tengah masyarakat. Di setiap pertemuan Jaksa Agung sudah sering menyampaikan jika kinerja Kejaksaan saat ini sudah bisa dicontoh oleh lembaga-dan institusi lain. Artinya, kinerja kita sudah semakin banyak perubahan yang dilakukan, baik dari sisi kerja maupun dari sistem Kejaksaan itu sendiri,” tegas M Haris.

Menurutnya, dari sisi penegakan hukum, sudah banyak yang dilakukan artinya Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, namun Kejaksaan bisa mengembalikan kerugian negara.

“Dalam enam bulan terakhir atau selama dirinya menjabat sebagai Kajari Dharmasraya, terhitung sejak Januari lalu, sekitar Rp600 juta uang negara yang tersangkut kasus korupsi, sudah ditarik kembali dari para tersangka. Contohnya dalam kasus pembangunan Ruang Taman Hijau (RTH) sebesar Rp300 juta, pembangunan LP Dharmasraya sebesar Rp200 juta, dan pengadaaan sapi sebesar Rp100 juta,” tutup M Haris. (ita)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mudahkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Luncurkan e-Dabu Mobile

Pemko Pariaman Terima DAK Reguler Rp 52 Miliar lebih