Palembang, BP- Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PKB H Endar Himawan yang meninggal dunia, Jumat (7/5) lalu belum di proses pihak DPC PKB kota Palembang.
Menurut Ketua DPC PKB kota Palembang Sutami Ismail pihaknya belu memproses PAW H Endar Himawan karena pihaknya menghargai dari keluarga almarhum yang masih berduka.
“ Tapi secara administrasi nomor urut dua adalah Muhammad Arpani, paling pasca 40 harilah kita proses , kita minta proses ini lancar dan kita tetap mendoakan H Endar , karena beliau adalah kader terbaik PKB kota Palembang, semoga husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan oleh Allah SWT kesabaran,” katanya, Selasa (25/5).
Tehnis PAW menurut Ketua Fraksi PKB DPRD kota Palembang ini dimana pimpinan PKB menyurati DPRD kota Palembang setelah itu DPRD kota Palembang menyurati KPU kota Palembang untuk memverifikasi suara terbanyak nomor dua,
“ Nanti di verifikasilah, berkasnya bagaimana, kadang KTP dulu dengan KTP sekarang beda, “ katanya.
Sutami pun menyatakan, ia mewakili PKB kota Palembang mengucapkan terima kasih atas pengabdian H Endar Himawan selama ini, yang ikut membesarkan PKB Palembang, dan mohon maaf kepada masyaeakat jika beliau ada salah.
“Beliau sosoknya orang yang dermawan, baik, humanis, dan memperhatikan masyarakat serta gemar sedekah yang saya kenal,” katanya.
Dilanjutkan Sutami, almarhum rencananya akan dikebumikan ditanah kelahirannya Sukabumi Jawa Barat.#osk