Operasi patuh ini akan digelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.
PROHABA.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Operasi ini akan digelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya 2024),” kata Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Nantinya, Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?
14 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2024
Dilansir laman resmi Polri, Jumat (12/7/2024), berikut 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2024:
* Melawan arus
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol
* Menggunakan ponsel saat mengemudi
* Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
* Tidak menggunakan sabuk keselamatan
* Melebihi batas kecepatan
* Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM