Palembang, BP
Calon Walikota Palembang H Mularis Djahri memastikan, kalau kampanye negatip atau black campaigne yang ditujukan terhadap dirinya oleh pihak-pihak terlalu , dirinya tidak terlalu menghiraukan , karena yang dijual adalah program dan visi pasangan Mularis Djahri-Syaidina Ali (Musi) yang sudah di sampaikan ke DPRD Palembang .
“Jadi kalau mau ada yang black campaigne kepada saya , silahkan , yang jelas saya ada dua hal yang sudah saya garis bawahi baik dengan tim pemenangan kita maupun pendukung , yang pertama jangan menganggu kandidat yang lain , kedua tidak boleh menganggu kebijaan pemerintah. Apabila itu dilakukan oleh tim kita, gimana saya mau memimpin, saya mau memimpin ini mau menyatukan dari seluruh elemen, seluruh suku, adat istiadat, agama harus kita betul-betul kita jaga dengan baik,” katanya Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel ini, Sabtu (11/3).
Mengenai gugatan ke ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO. Bahkan dalam tuntutan perdatanya, calon Mularis dituntut sebesar Rp1,8 M.
Mularis Djahri yang didampingi Sekretaris DPD Hanura Sumsel Zakariah Abbas mengaku siap menghadapinya.
“Soal gugatannya kita belum tahu secara detil, dan kita akan ikuti saja.Tapi, kita bisa Rekonvensi (gugat balik) dengan tuntutan material dan in material sebesar empat rupiah saja. Tapi kita lihat dulu gugatannya apa yang jadi ranah gugatan,” katanya.
Menurutnya, pihaknya hanya menggugat sebesar itu sesuai dengan nomor urut kami di Pilkada Palembang, dan Pilgub Sumsel, yang sama-sama nomor empat.
“Apalagi partai Golkar telah mengusung kita di Palembang. Sehingga secara etika politik kita harus mendukung pasangan Pilgub Sumsel dari Golkar yaitu Dodi Reza-Giri Ramanda, dan tidak langsung kami harus memenangkan di Pilkada nanti,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Munaslub Hanura beberapa bulan lalu, ada dikubu Oso dan ada di kubu Daryatmo.
Dimana hasil Munaslub kubu Daryatmo sudah menginstrusikan jajaran dibawahnya untuk mengamankan aset-aset partai.
“Selain mengamankan aset, instruksi DPP, bagi kader yang tidak menaati hasil Munaslub untuk diberhentikan dan diganti,” katanya.
Ditambahkannya, dengan posisi Muhammad Sholih yang “nyeberang” ke kubu OSO tanpa izin dirinya saat itu, maka pihaknya memecat Sholih dan menggantinya dengan Nurmala.
Pihaknya juga mendapat laporan dari Bendahara, jika Sholih sudah 4 bulan meninggalkan kantor, dan tidak membayar gaji OB.Selain itu Sholih juga telah melakukan perusakan kantor dan mengambil barang tanpa komformasi.
“Jadi kalau Dodi memakai kantor Hanura di Banyuasin dan menggunakan jaringan wajar, karena Golkar mendukung MD mencalonkan untuk menjadi walikota Palembang 2018-2023, etika politiknya secara tidak langsung tanpa aku perintahkan seluruh kader Partai Hanura wajib dan harus memenangkan Dodi Reza Alex di Pilgub 2018-2023,” katanya sembari mengatakan kalau gedung DPC Banyuasin adalah miliknya yang disuruh ditempati kepengurusan DPC Hanura Banyuasin yang dipimpin saat itu oleh Muhammad Sholih saat itu.
Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sumsel kubu Daryatmo, Mularis Djahri, digugat ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO.
“Dasar gugatan adalah atas peristiwa penyegelan (penggembokan) Sekretariat/ Kantor DPC hanura kabupaten Banyuasin,” kata advokat muda Redi Kales, selaku kuasa hukum ketua DPC Hanura Banyuasin, Muhammad Sholih
Dikatakan Redi secara resmi pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Lengadilan Negeri Sekayu, Rabu, 7 Maret.
Saat pendaftaraan diterima langsung oleh Panitera muda Perdata Bapak Rendy Hermana. SH & terdaftar dengan register nomor: 12/Pdt.G/2018/PN.SKY.
“Saya menerima kuasa untuk menggugat bapak Saelindra Ridwan selaku tergugat I, Ibu Nurmala dewi selaku tergugat II &
dan bapak Mularis Djahri selaku tergugat III,” katanya.#osk
in Nasional