JAKARTA, METRO
Mangkir pada pemanggilan kedua Kamis (10/12), Calon Gubernur Sumbar Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (pemilu) akan dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pemanggilan Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yaitu berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Tetapi, pada pemanggilan kedua, tersangka tidak hadir.
“Memang benar. Mulyadi kembali mangkir pada pemanggilan kedua. Jadwalnya hari ini (kemarin red) pukul 10.00 WIB, tapi belum juga datang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi Kamis (10/12).
Ditegaskan Brigjen Pol Andi Rian, penyidik akan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa alias tahap 1. Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan surat membawa paksa terhadap Mulyadi.
“Yang jelas, kita rampungkan dulu berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya kita akan menerbitkan surat perintah membawa Mulyadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Mulyadi yang merupakan Calon Gubernur Sumbar nomor urut 1 ini dipanggil pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (7/12). Tetapi, Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sehingga penyidik menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan pada Kamis (10/12).
Dalam kasus tindak pidana pemilu ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta. (tim)