in

Muprov Kadin Sumbar 22 September, Ramal Saleh: AD/ART Boleh Dua Periode

Muprov VII Kadin Sumbar ditetapkan penyelenggaraannya 22-23 September 2022 di Kota Bukittinggi. Anggota Kadin sudah bisa mengambil formulir pendaftaran sebagai calon ketua umum (caketum) hingga 15 September 2022.

Pembentukan panitia dua bulan lalu, dan proses muprov ini diatensi Kadin Indonesia. Ketua, OC dan SC sudah tiga kali dipanggil rapat ke Jakarta.

“Akhirnya OC menetapkan hal-hal terkait Muprov Kadin Sumbar, termasuk syarat calon ketua Kadin,” ujar Ketua SC Muprov, Nusirman Chan, saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022) di Sekretariat Kadin Sumbar Jl Husni Thamrin No 81 Padang.

10 Syarat Calon Ketua Umum Kadin Sumbar:

1. Sehat jasmani dan rohani
2 Tidak pernah terlibat pemakaian dan terbebas dari narkoba
3. Tidak dalam atau sedang bermasalah hukum
4. Memiliki Kartu Anggota Biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020, 2021, 2022) dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin
5. Posisi dalam perusahaan sebagai Direksi atau Komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku
6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau Asosiasi dan Himpunan di semua tingkatan
7. Meneken Pakta Integritas dan Surat Pernyataan tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin, Keputusan Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan lainnya yang terkait, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan.
8. Membuat visi misi tertulis yang disampaikan 7 hari sebelum Muprov kepada SC dan akan dibacakan pada Sidang Pleno.
9. Bersedia memberikan kontribusi Rp300 juta diserahkan kepada panitia Organizing Commitee (OC) yang dimanfaatkan untuk biaya Muprov. Bagi peserta yang kalah, sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar.
10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus – 15 September 2022.

Jumpa pers dihadiri Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh, dan anggota OC antaravlain Masrizal Muluk M Djonedi, Dedi Vitra Johor, A Fitra Ramadhan, Sukri Umar, dan lainnya.

Terkait syarat pada poin 9, diterangkan oleh Ramal Saleh bahwa hal itu sudah diberlakukan sejak pemilihan periode sebelumnya. “Dulu kontribusi caketum Rp250 juta. Dan sebagai gambaran, Muprov Kadin Aceh saat mengambil formulir Rp100 juta dan kontribusinya Rp1 miliar. Di Kadin Riau kontribusi 500 juta. Dan pada Kadin Provinsi lainnya,” ungkap Ramal Saleh.

Dikatakannya, ketentuan tersebut sesuai PO Kadin No 53 tahun 2019. “Kontribusi ini maksimal 125% dari biaya Muprov. Ini juga jadi tanda untuk keseriusan, artinya mau berkorban. Sejak lima tahun ke belakang, Kadin sudah mandiri, tidak lagi dibantu Pemerintah. Dan pengurus tetap bisa menjalankan organisasi,” tambah Nusirman Chan.

Ditanya apakah sudah ada calon ketum yang mengapung. Nusirman menjawab, belum ada. Namun pihaknya sudah surati semua anggota luar biasa Kadin, pemilik suara Kabupaten Kota, anggota luar biasa kadin yakni anggota asosiasi dan himpunan.

Ramal Saleh ditanya wartawan akan maju lagi pada muprov, menjawab diplomatis. “Kami akan maju lagi jika diinginkan oleh anggota Kadin. Dan dalam AD/ART Kadin juga menetapkan boleh sebagai Ketua Kadin dua periode,” ujarnya, melepas senyum.

Terkait syarat yang cukup berat dan mengikat tersebut, bisa saja calon ketua hanya satu calon. Jika calon tunggal, maka akan ditentukan secara aklamasi.

Selain itu, Panitia Muprov Kadin Sumbar sudah melayangkan undangan kepada beberapa pejabat negara. Sebut saja, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri PUPR. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Digipay, Model Belanja Online Versi Pemerintah

Pawai Alegoris Banjir Penonton