Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA News Sumsel) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya memaksimalkan pengelolaan sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal atau tanpa izin.
“Pemaksimalan pengelolaan sumur minyak tua dilakukan untuk meningkatkan hasil minyak atau produksi yang siap jual dan mencegah pengelolaan sumur minyak secara ilegal,” kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Sekayu, Rabu.
Dia menjelaskan untuk memaskimalkan pengelolaan sumur minyak tua di Bumi Serasan Sekate itu, pihaknya mendorong BUMD Petro Muba menjalin kerja sama dengan PT PDPDE Gas terkait usaha jasa angkat dan angkut untuk kebutuhan Pertamina EP Asset 1 Ramba.
Melalui kerja sama itu, pengelolaan sumur minyak tua di kabupaten itu hasilnya akan meningkat menjadi ribuan barel per hari dari sebelumnya hanya 800 barel per hari.
Menurut dia, kerja sama tersebut untuk menghimpun hasil minyak dari Musi Banyuasin yang selama ini dikelola masyarakat dan dipasarkan secara ilegal, menjadi pengelolaannya secara resmi oleh perusahaan dengan badan hukum yang jelas dan hasilnya untuk Pertamina.
Selain itu, melalui kerja sama pengelolaan oleh BUMD Petro Muba itu, diharapkan pula bisa meminimalkan terjadinya ledakan di sumur minyak tua akibat pengelolaan secara ilegal oleh masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan keselamatan pengelolaan tambang minyak.
“Terkait kerja sama tersebut, Kabupaten Musi Banyuasin menjadi proyek percontohan sebagai wilayah yang memiliki kekayaan sumberdaya alam berupa minyak dan gas bumi,” kata Beni.
Sementara sebelumnya Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang mengatakan, untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan, kerja sama pemanfaatan sumur minyak tua secara legal dimulai dari Kabupaten Musi Banyuasin.
“Melalui kerja sama dengan perusahaan daerah yang memiliki potensi tambang minyak dan gas bumi itu, selain bisa memanfaatkan sumur tua secara maksimal juga diarahkan untuk mengedukasi masyarakat dalam mengelola minyak dengan aman dan tidak melanggar hukum,” kata dia.