Palembang, BP
Sidang perdana mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar yang terjerat dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 silam digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Kamis (11/2).
Sidang diketuai hakim Bongbongan Silaban ini beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati, Naim, secara langsung di ruang persidangan dan didengarkan secara virtual oleh terdakwa.
Dalam dakwaan diterangkan bahwa ia dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Muzakir enggan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam menyikapi dakwaan JPU terhadapnya.
“Karena kami tidak ingin bertele-tele. Semuanya harus cepat terungkap dan jelas,” kata Firmansyah SH penasihat hukum terdakwa.
Muzakir berkeyakinan dapat mematahkan semua dakwaan JPU yang menjerat dirinya. “Segala fakta dan bukti yang menunjukkan klien kami tidak bersalah, akan ditunjukkan.” katanya.
Tak hanya Muzakir, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri. serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Sedangkan satu terdakwa lagi yakni Abunawar Basyeban (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, diketahui telah meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya saat masih menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Selasa (5/1) lalu.
Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat).
Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Muara Enim saat itu dengan menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI.
Hal itu sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 silam.#osk