in

Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas

EKPOSE: Sam Budigusdian (tengah) saat ekpose narkoba. f-martua/tanjungpinang pos

Batam – Barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi tidak habis-habisnya beredar di Kepri, meskipun terus diberantas. Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali melakukan penangkapan terhadap penyeludup barang haram, ekstasi dan sabu dari Negara Malaysia.
Sabu dan ekstasi itu masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi. Atau pelabuhan barang Taman Bunga Tanjungbalai Karimun. Barang haram ini di bawa pria berinisial SH alias S. Pengungkapan hasil tangkapan ini disampaikan Kapolda Kepri, Brigjen. PolSam Budigusdian, Senin (28/11) di Batam.

Pelaku diduga berafiliasi dengan kelompok jaringan Lapas Narkoba Tanjungpinang berinisial R. Dari pelaku ditemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU. Tablet warna cream ditemukan berjumlah 920 butir.

”Ada juga satu bungkusan kertas warna putih, serbuk kristal yang diduga sabu, beratnya 500 gram,” bebernya.

Sam Budigusdian mengatakan, bukti sabu dan ekstasi terungkap, setelah aparat Polda mendapat informasi akan masuk barang itu dari Malaysia. Mendapat infomasi itu, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian di Pelabuhan Kapal Barang Taman Bunga Tanjung Balai Karimun.

”Sekitar pukul 18.30, tim melihat ada boat pancung bersandar di pelabuhan. Kemudian pelaku turun dengan membawa ransel merek Taikes warna abu-abu merah,” katanya.

Mendapati pelaku sesuai informasi yang diterima keluar kapal, pelaku langsung menumpang sepeda motor. Sepeda motor itu dikendarai pria lain, yang sudah menunggu di dekat pelabuhan. Kemudian tim mengikuti sepeda motor yang membawa pelaku. Kemudian sekitar pukul 19.45 , pelaku turun dari sepeda motor di Jalan Durian RT. 03/RW.01 Kampung Ranggam Kecamata Tebing-Tanjung Balai Karimun.

Tim langsung menangkap pelaku tanpa perawanan. Saat tas ransel yang yang dibawanya digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga ekstasi logo CU warna krem berjumlah 920 di lipatan celana pendek. Sementara satu bungkusan kertas warna putih berisikan 500 gram serbuk kristal ditemukan juga di tas itu.

”Pelaku SH alias S kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan,” beber Sam.

Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel, satu lembar KTP, paspor RI atas nama SH, tiket kapal Tuah Fery Service, sepeda motor, uang tunai senilai RM 72 (Tujuh puluh dua ringgit Malaysia), satu buah tas ransel warna merah abu-abu merek Taikes. Barang bukti ekstasi yang ditemukan diakui Kapolda, mengandung metilon sebagai turunan dari katonine. Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 masuk dalam narkotika golongan satu.

Akibatnya, pelaku akan disangkakan, pasal 113, pasal 114 dan pasal 112 ayat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.(MARTUA)

What do you think?

Written by virgo

Indra Bratama Dikenal Spesialis Paru-paru Kota

Menpar Minta Dispar Tonjolkan Wisata Bahari dalam Menarik Turis