Jumat, 5 Mei 2017 16:25 WIB
* Dijemput Personil BNN Pusat
LHOKSUKON – Pria paruh baya, Muldani alias Dani (35), warga Banda Aceh, seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (4/5) diamankan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, menyusul pengembangan kasus pabrik sabu rumahan di Depok, Jabar, yang digerebek polisi.
Muldani ternyata ditengarai sebagai sosok yang mengajarkan peracikan sabu itu, melalui saluran telepon genggam dengan cara video call. Artinya, Muldani mengendalikan peracikan sabu dari dalam Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Pabrik sabu rumahan di Perumahan Bumi Ismaya Cinere, Kota Depok, digerebek petugas BNN pada 10 April lalu, Dari situ polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam produksi sabu. Hasil pengembangan BNN terungkap, peracikan sabu-sabu itu dikendalikan dua napi, yaitu Muldani dan satu lagi, napi yang berada di Lapas Cipinang.
Muldani dihukum 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 22 Maret 2017, karena terlibat peracikan sabu di sebuah Rumah Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 2016, bersama dua pria lain.
Pabrik sabu dipinggir jalan Palda itu juga digerebek BNN pusat pada 13 Agustus 2016. Pasca putusan itu, ia menjalani hukuman tersebut di Rutan Cabang Lhoksukon.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Effendi, kemarin menyebutkan, tiga penyidik BNN Pusat bersama dua petugas BNN Lhokseumawe tiba di Rutan Lhoksukon sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka mengabari akan membawa Muldani ke Jakarta untuk pengembangan kasus, karena terlibat dalam peracikan sabu-sabu di Pabrik Rumah Depok. “Sehari sebelumnya, petugas kami juga dihubungi petugas BNN Pusat, mereka akan datang ke Rutan kita,” katanya.
Disebutkan, petugas BNN juga memperlihatkan surat izin membawa Muldani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI. “Sebelum dibawa, petugas sempat menyebutkan, Muldani sangat pandai meracik sabu-sabu, dan bisa menghasilkan sabu-sabu kualitas nomor satu,” katanya.
Disebutkan, saat menginterogasi Muldani, penyidik BNN juga sempat menyebutkan, Muldani selama ini mengajari orang di pabrik sabu rumahan Depok dengan menggunakan Video Call via Handphone. Penyidik BNN juga mempertanyakan Handphone yang digunakan Muldani. Tapi Muldani menyebutkan Handphone yang digunakannya itu sudah dirusak.
“Jangan bohong kamu, kami sudah memiliki data rekaman pembicaraan kamu di video call,” kata Effendi mengutip keterangan penyidik BNN. Lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, Muldani dibawa petugas dengan menggunakan mobil. Akan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara Malikussaleh Aceh Utara dan akan ditahan di Rutan BNN Jakarta.(jaf)