Diduga Dibantu Teman Wanitanya
Lagi-lagi kasus narapidana (napi) kabur dari tahanan kembali terjadi. Kemarin sore (13/1) sekitar pukul 17.30, seorang napi kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Muaro Padang, berhasil kabur. Dia kabur ketika pengantian shif di LP Muaro Padang tersebut.
Napi tersebut diketahui bernama Riko Martino alias Riko Kitiang, 35, warga Batuangtaba, Kecamatan Lubukbegalung. Sampai berita ini diturunkan, petugas LP Muaro Padang dibantu Polresta Padang dan personel TNI dari Kodim 0312/ Padang masih memburu Napi tersebut.
Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelarian napi yang mengikuti bimbingan kerja sebagai tukang batu di LP itu, bermula dari keterlibatannya dalam pekerjaan pelebaran kamar napi. Setelah selesai bekerja sekitar pukul 17.30 atau pengantian shif, Riko dengan lima temannya dikembalikan lagi ke dalam sel LP Klas II A tersebut. Namun pengantian shif tersebut dipergunakan Riko untuk kabur. Dia bersembunyi dalam bengkel yang bersebelahan dengan tempat dia bekerja tadi.
Setelah lengang, dia pun keluar diam-diam dan mengambil tangga besi dalam bengkel tersebut. Tangga tersebut diarahkan ke sebuah pagar pembatas dekat pos 3 yang tidak terjaga. Dengan mudah, dia pun keluar LP. Di luar LP, diduga teman wanita Riko sudah menunggu. Dia pun langsung kabur mengunakan sepeda motor Honda Vario.
Erik, 33, salah satu warga sekitar sempat mendengar sepeda motor lewat di depannya, namun tidak diindahkannya. ”Saya melihat ada seorang wanita memakai helm berhenti tidak jauh dari rumah saya. Ketika itu, tiba-tiba seorang laki-laki memakai baju merah langsung mengendarai motor tersebut dengan kecepatan penuh,” ujarnya.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Sunar Agus didampingi Kepala LP Klas II A Muaro Padang Sri Yuwono mengatakan, Riko dihukum empat tahun penjara dalam kasus narkoba. Dia baru menjalankan hukuman sejak 27 Juli 2007 lalu.
”Dia berhasil kabur melalui menara III kebetulan tidak dijaga sipir, karena keterbatasan personel,” ungkapnya. Pihaknya mengaku sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kalau ada kelalaian dalam bertugas, pihaknya siap menindak dan memberi sanksi tegas pada personelnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.