Muaraenim, BP–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,5 miliar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah dengan perkara selama periode September 2018-September 2019, berlangsung di halaman Kantor Kejari, Selasa (8/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Mernawati, SH bersama unsur Forum Koorinasi Pimpinan Daerah.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga dengan dibelender. Sedangkan barang bukti senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu sabu seberat 1.000,10 gram senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pil ekstasi sebanyak 71 butir, ganja 620,9 gram serta senjata tajam jenis pisau dan senjata api rakitan laras panjang dan pendek seharga Rp20 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Mernawati, SH, didampingi Kasi Pidumnya, Mario Hurairo, SH, kepada awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, sabu sabu, pil ekstasi dan ganja.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan perkara yang kita tangani periode September 2018-September 2019 dengan 150 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam penangakan perkara narkotika tersebut, vonis hukuman maksimal yang dijatuhkan seumur hidup. “Mereka yang dihukum rata rata dodominasi sebagai pengedar narkoba,” jelasnya.
Mereka yang dihukum, lanjutnya, kebanyakan didominasi dari wilayah Kabupaten PALI dan sebagian dari daerah Simpang Meo, Kecamatan Tanjung Agung.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan senilai Rp 1,5 miliar ini, maka bisa menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat dari narkoba,” tegasnya..
Dia juga mengaku barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sekitar 50-60 persen. Dengan demikian, lanjutnya perkara narkotika di Muaraenim masih cukup tinggi dan Muaraenim dapat dinyatakan sebagai daerah zona merah peredaran narkotika.#nur