in

NasDem Serentak Serahkan Berkas ke KPU

Hari ini (13/10), seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem se kabupaten/kota di Sumbar, serentak menyerahkan berkas persyaratan calon peserta pemilu 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. 

Khusus di Kota Padang, pengurus DPD NasDem Kota Padang akan menyerahkan berkas persyaratan peserta pemilu 2019 ke KPU Padang didampingi langsung Ketua DPW NasDem Sumbar, Muhammad Malkan Amin bersama pengurus DPW NasDem Sumbar lainnya. 

“Rencana kami ke KPU Padang, sekitar pukul 8.30 pagi. Sedangkan untuk partai NasDem yang berada di kawasan Indonesia Tengah sekitar 09.30 datang ke kantor KPU, dan untuk Indonesia Timur pukul 10.30. Jadi serentak semuanya,” ujar Malkan Amin kepada Padang Ekspres saat jumpa pers terkait kesiapan partai NasDem di Sumbar menghadapi verifikasi parpol, di Padang, Kamis (12/10). 

Untuk menghadapi verifikasi agar bisa jadi parpol peserta Pemilu, kata dia, NasDem bisa dikatakan lebih siap. Dalam artian, segala persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi sudah jauh hari di-standby-kan partai sejak beberapa bulan lalu. 

Malah,  kata dia, instruksi ketua umum Partai NasDem, Surya Paloh menginginkan setiap DPD maupun DPW NasDem yang ada di seluruh Indonesia serius mempersiapkan diri menghadapi verifikasi parpol tersebut. 

Malkan Amin menambahkan, target kesiapan daerah diberikan DPP cukup tinggi, sehingga mereka di daerah harus bekerja ekstra. Contoh, jumlah minimal perwakilan partai di daerah dalam UU tidak terlalu berat, oleh DPP harus dipenuhi 100 persen.

Bila dalam aturan KPU, menginginkan untuk bisa lolos verifikasi kepengurusan parpol di tingkat provinsi harus 100 persen, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota harus ada 75 persen kepengurusannya, sedangkan untuk tingkat kecamatan hanya 50 persen keberadaan pengurusnya. 

“Meski sudah ada aturannya, namun ketua umum kami justru menginginkan kepengurusan partai mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kecamatan dan ranting harus sudah siap 100 persen. Ini artinya Partai NasDem betul-betul siap untuk verifikasi itu,” tukas Malkan Amin didampingi para pengurus DPW NasDem Sumbar lainnya seperti  Marhadi Efendi, Erizal Efendi, Emdarmi, Hedri Irwan Dt Tambijo, Risnaldi, dan lainnya. 

Kemudian, untuk persyaratan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disyaratkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, 1/1000 jumlah penduduk, NasDem malah melebihkan dari itu.

“Setiap DPD kami lebihkan 25 persen dari syarat minimal,” timpal Wakil Ketua DPW NasDem, Hilda Osmiati Ubani.
Jadi kalau syarat KTA untuk Padang, sebanyak 883 maka ditambah 25 persen menjadi sekitar 1.400 KTA,” ujar Osmiati. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPU Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017

Petani Didorong Hasilkan Produk Olahan