in

Nasib 10 Terduga Makar Ditentukan Hari Ini

JAKARTA – Mabes Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 10 aktivis yang diduga terlibat kasus makar pada hari ini, Sabtu (3/12). Hasil pemeriksaan akan menentukan status mereka ditahan atau tidak. Namun demikian, polisi memastikan status hukum kesepuluh aktivis itu sebagai tersangka.

Kesepuluh orang itu adalah pemusik Ahmad Dani, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Rachmawati Soekarnoputri, seniman Ratna Sarumpaet, tokoh pergerakan Sri Bintang Pamungkas, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha, Rizal Kobar, Eko, dan Firza Huzein.

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 10 aktivis tersebut pada Sabtu pagi.

“Kita akan sampaikan kepada media hasil pemeriksaan tersebut setelah 1 kali 24 jam. Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan semuanya hasil pemeriksaan tersebut pada tengah malam nanti atau dini hari nanti. Namun saya pastikan akan disampaikan pada besok pagi (hari ini) jam 9 sampai 10 pagi,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).

Rikwanto menjelaskan, aparat Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB hingga pukul 06.00 WIB, telah menangkap dan mengamankan 10 orang dari tempat berbeda.

“Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP. Kemudian dua orang inisial JA (Jamran) dengan RK (Rizal Kobar) dikenakan Pasal 28 tentang ITE,” katanya.

Rikwanto mengatakan saat ini kesepuluh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Untuk tuduhan makar dikenakan pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87, jadi ada permufakatan jahat untuk makar. “Kenapa dituduhkan pasal tersebut? Ini adalah hasil dari penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan jangka waktunya hampir setengah bulan lebih, proses pengumpulan bukti dan bahan keterangan lainnya, sehingga disimpulkan 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Ditanya indikasi pemufakatan jahatnya, Rikwanto mengatakan untuk sementara ini belum bisa.
“Kita masih kroscek dengan hasil pemeriksaan. Jadi belum bisa disampaikan ke media tentang item hasil yang kita dapatkan dari pemeriksaan, karena ada beberapa yang akan kita tangkap, baru bisa diperiksa melewati siang, karena masih menunggu pengacara. Ada hambatan juga. Jadi secara detail belum bisa disampaikan pemufakatan jahat tersebut,” jelas Rikwanto.

Ditanya kembali apakah penangkapan mereka itu ada kaitannya dengan aksi 212, Rikwanto mengatakan, yang jelas penyidik telah cukup mengumpulkan bukti bukti yang ada. “Bisa jadi momen ini digunakan, namun kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Didesak apakah mereka ada rencana untuk menduduki MPR, Rikwanto mengatakan hal itu akan ditemukan dari pemeriksaan. “Kaitan kaitan itu akan kita temukan dalam pemeriksaan. Apakah nyata dalam garis merahnya atau garis putus-putus. Kita tunggu saja,” tukas Rikwanto. eko/AR-2

What do you think?

Written by virgo

Putera Mahkota Jadi Raja Baru

Digerebek, Pria Bertato Disoraki Warga