SOLOK, METRO – Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kota Solok. Pasalnya, kehormatan gadis yang masih belia diperkosa oleh pacarnya sendiri bersama temannya secara bergantian di dua lokasi berbeda.
Korban Bunga (nama samaran-red) tak bisa berbuat banyak lantaran kalah kuat dengan yang memperkosanya. Namun, setelah diantar pulang oleh pacarnya, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.
Tak terima anaknya telah diperkosa secara bergiliran, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Solok. Dari laporan itulah, Polisi bergerak cepat menangkap empat orang pelaku berinisial MR (19), AF (15), DS (18) dan MK (17) berhasil ditangkap.
Diketahui, tiga dari empat pelaku yang ditangkap ternyata berstatus pelajar. Sedangkan pacar korban berinisial Z yang menjadi pelaku utama dari pemerkosaan ini, masih terus diburu oleh Polisi dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, korban yang berusia 13 tahun itu diduga diperkosa secara bergantian. Insiden itu terjadi pada 16 Mei 2023 lalu. Salah seorang pelaku merupakan kekasih korban.
“Empat pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di Mapolres Solok Kota.
“Pelaku Z yang merupakan pacar korban sampai saat ini masih buron dan belum ditemukan. Kami akan terus memburunya sampai ditangkap,” kata Iptu Nanang, Jumat (2/6).
Iptu Nanang menuturkan kasus ini bermula saat Z membawa korban ke rumah temannya berinisial DS, pada Selasa (16/5) sekira pukul 18.00 WIB. Di sana, pelaku Z memaksa korban untuk berhubungan badan di sebuah kamar.
“Setelah selesai melancarkan aksinya, korban kemudian diperkosa lagi secara bergantian oleh tiga pelaku lain yaitu DS, AF dan MK,” ungkap Iptu Nanang.
Ditambahkan Iptu Nanang, keesokan harinya, Rabu (17/5), korban diantar oleh Z ke simpang Bandar Panduang. Di sana sudah menunggu pelaku lainnya, yaitu MR yang kemudian membawa korban ke lantai dua Pasar Raya Solok dan kembali memerkosa korban.
“Usai peristiwa itu, orang tua korban yang mengetahui apa yang dialami anaknya melapor ke polisi pada Minggu (21/5). Lalu para pelaku berhasil ditangkap pada Senin (22/5),” jelas Iptu Nanang,
Iptu Nanang menyebut dua pelaku, AF dan DS, ditangkap di Padang Belimbing, Koto Sani, Kabupaten Solok. Pelaku lainnya, MR diamankan di Terminal Bareh Solok dan MK diantar warga ke Polres Solok Kota.
“Kami akan secepat mungkin menemukan Z dan menangkapnya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (vko)