Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta keterangan terhadap kekisruhan persoalan tarif listrik yang terjadi di tengah masyarakat, saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI dengan DPR RI, Kamis (25/6/2020).
Sebelum rapat berlangsung, beberapa pekan anggota fraksi PKS ini melakukan komunikasi dengan pihak PLN baik di pusat maupun di daerah pemilihannya, Provinsi Sumbar untuk mendapat keterangan yang lebih detail terkait persoalan lonjakan tarif listrik ini.
“Saya berkomunikasi melalui WA kepada pihak PLN dan mereka memberi keterangan tarif listrik tidak naik sama sekali, masih tetap sejak 3 tahun lalu,” ungkap Nevi.
Menurut Nevi, PLN beralibi kenaikan listrik di masyarakat akibat efek dari pemakaian pelanggan rumah tangga yang memang naik karena kegiatan work from home (WFH) dan kebijakan di rumah saja. Di sisi lain, dalam bulan Maret dan April 2020 petugas pencatat meter PLN tidak dapat mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk mencatat meteran. Sehingga pola perhitungan rekening menggunakan angka rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
“Angka rata-rata ini menurut pihak PLN ternyata lebih rendah dari pemakaian pelanggan yang sebenarnya, sehingga terjadi kurang bayar yang berakibat membengkak terakumulasi pada satu bulan,” jelas Nevi.
Secara aturan kata Nevi, PLN memang tidak boleh menaikkan tarif listrik sendiri karena itu domain pemerintah sebagai regulator. Yang jadi persoalan adalah, di pemerintah ada Kementerian BUMN yang secara tidak langsung sebagai regulator juga operator. Meski PLN juga diawasi oleh BPK, BPKP, Kejaksaan, dan KPK sehingga tidak bisa seenaknya, namun dengan regulasi dapat ditembus semua kebijakan.
“Saya meminta kepada PLN di tengah segala persoalan yang muncul baik sebelum maupun sesudah pandemi, PLN tetap menjaga mutu dan keandalan pasokan listrik agar aktifitas bisnis dan industri tidak terganggu,” imbuh Nevi.
Kaji Kontrak Swasta
Legislator asal Sumatera Barat ini meminta agar PLN mengkaji kontrak-kontrak dengan perusahaan listrik swasta agar tidak semakin memberatkan PLN. Menurut Nevi lagi, perlu ada alternatif, riset dan kajian energi terbarukan yang mengganti energi dari fosil sehingga lebih ramah lingkungan.
Karakteristik energi terbarukan kata Nevi, adalah go green dan harganya lebih murah. Kebanyakan swasta memakai energi fosil yang mahal. Dengan harus mengkover sekitar Rp 1,2 triliun per bulan, PLN harus memperkuat cashflow yang dapat ditagih ke pemerintah dari utang pemerintah yang ada. Setelah utang dari pemerintah dibayarkan, ia meminta agar PLN segera memperbaiki kinerjanya terutama menyehatkan keuangan PLN.
“Saya mengingatkan, bahwa program relaksasi PLN benar-benar dilaksanakan. Diskon tarif dimasa Covid tidak terdengar baik di lapangan. Masyarakat sama saja bayarnya seperti tidak ada relaksasi. Padahal, tarif di masa Covid (stimulus Covid) saat ini seharusnya diberikan kepada; pelanggan rumah tangga 450 VA, diskon 100% alias gratis selama 3 bulan dan kini diperpanjang menjadi 6 bulan (April-September 2020), pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi diskon 50% selama 6 bulan (pelanggan 900 VA ada yg bersubsidi dan ada yang non subsidi, pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA diskon 100% selama 6 bulan, serta pelanggan industri dan bisnis besar bisa turun daya sementara,” papar Nevi.
Nevi memberi masukan, setidaknya ada dua persoalan krusial di PLN saat ini. Yang pertama, kondisi keuangan PLN yang tidak sehat. Kedua, kelalaian PLN mengkomunikasikan penghitungan tagihan listrik yang menyebabkan kerugian konsumen akibat melonjaknya tagihan.
“Akibat wabah Covid-19, PLN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 38,87 triliun pada kuartal I 2020, berbalik dari laba bersih Rp 4,14 triliun pada periode yang sama tahun lalu,” sebut Nevi.
Nevi mengatakan bila dilihat dari laporan keuangan PLN, memang terlihat baik, karena piutang pemerintah dimasukkan ke pendapatan, jadi untung. Padahal PLN sedang krisis likuiditas.
“Saya meminta kedepannya PLN mesti memperbaiki pola komunikasi publik terkait dengan hal sensitif yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia berupa tarif listrik. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, menyebutkan hak konsumen atas informasi. Ketika terjadi asimetris informasi antara konsumen dan penyedia jasa, tentu ini jadi tanggung jawab penyedia jasa,” tandas Nevi. (rel)