in

New Normal, Para Istri Gugat Cerai Suami

Hingga Juni 2020, perkara gugat cerai yang dilakukan oleh istri kepada suami mengalami peningkatan, dibanding gugat talak suami kepada istri.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Drs Lazuarman MAg mengatakan, perkara gugat cerai ini mencapai 75 persen dari perkara yang masuk dan ditangani di pengadilan tersebut.

Tingginya angka istri menggugat cerai suaminya terjadi dikarenakan beberapa faktor. Paling mendominasi faktor ekonomi.

“Banyak istri yang menggugat cerai suaminya, karena faktor ekonomi. Tidak hanya ketidakmampuan suami menafkahi istri, tetapi juga karena istri memiliki pendapatan lebih dari pada suami,” ungkap Lazuarman, Kamis (2/7/2020).

Faktor lainnya, karena pengaruh perkembangan teknologi informasi, melalui media sosial (medsos) yang berdampak terjadinya perselingkuhan. Selain itu, juga ada faktor suami yang terjerat kasus narkoba.

Sementara, perkara gugat talak yang dilakukan oleh suami, lebih banyak disebabkan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga.

“Pertengkaran suami dengan istri hanya karena perselisihan kecil, juga menjadi penyebab terjadinya gugat talak,” ungkap Lazuarman.

Rata-rata umur pasangan yang berperkara perceraian di pengadilan, menurutnya, berkisar 20-35 tahun. Sedangkan tingkat pendidikan yang banyak dalam perkara perceraian rata-rata tamatan SLTA. Sementara, Umur pernikahan yang banyak bercerai berkisar 2 hingga 5 tahun.

Apakah pandemik Covid-19 ikut mempengaruhi angka perceraian di Kota Padang? Lazuarman menegaskan belum bisa memastikan.

Pasalnya, selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pengadilan Agama Padang Kelas IA sempat menghentikan sidang perkara perceraian dan membatasi pendaftaran perkara yang masuk.

Sehingga, setelah Pengadilan Agama Padang Kelas IA beraktivitas kembali, pendaftaran perkara perceraian yang masuk menumpuk untuk disidang. Namun, meskipun sudah beroperasi kembali, pada masa pandemi Covid-19 ini, Pengadilan Agama Padang Kelas IA masih membatasi jumlah sidang.

Jika pada hari-hari biasanya sebelum Covid-19 perkara yang disidangkan mencapai rata-rata 50 perkara sehari. Pada masa pandemi Covid-19 ini rata-rata hanya 20 perkara yang disidangkan.

“Jadi kita belum bisa memastikan apakah Covid-19 ini ikut mempengaruhi tingkat perceraian di Kota Padang,” ujarnya. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gelar Acara Pesta Pernikahan Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Siswa Daerah Terisolir Tak Bisa Belajar, Disdik Harus Cari Akal