Senin, 12 Maret 2018 11:55 WIB
SUKA MAKMUE – Cut Man, seorang anggota DPRK atau anggota dewan Nagan Raya, melaporkan pasangan suami istri (pasutri) JA dan istrinya SB, ke polisi, Minggu (11/3) kemarin. Pasutri itu dilaporkan karena dugaan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik Cut Man yang diakui jumlahnya mencapai 1,7 ton.
Polisi yang kini sedang menindaklanjuti pengaduan itu, telah mengamankan 1,7 ton TBS sawit yang diakui milik Cut Man, serta satu unit mobil jenis Mitsubishi L-300 pikap.
Ny SB adalah seorang PNS yang bertugas di BPBD Nagan Raya, namun belum diketahui secara pasti profesi dari suaminya, JA.
Informasi yang diperoleh Prohaba menyebutkan, oknum PNS tersebut dilapor ke polisi karena disangkakan mencuri TBS sawit di kebun milik Cut Man di kawasan Alue Siron, Kecamatan Tadu Raya, Sabtu (10/3) lalu. “Sawit curian ini saya temukan di sebuah gudang penampungan setelah sebelumnya dicuri di kebun milik saya,” kata Cut Man didampingi Kapolsek Kuala, Nagan Raya, Ipda Saiful Bahri, Minggu pagi.
Ia menjelaskan, terungkapnya adanya pencurian tersebut setelah penjaga kebun dan pendodos sawit melaporkan kasus tersebut kepada dirinya pada Sabtu siang, Namun sawit ini akhirnya diperoleh kembali di sebuah tempat penampungan kelapa sawit milik seorang agen penampung. “Ketika saya tanya, mereka mengaku disuruh oleh pelaku oknum PNS bersama suaminya,” kata Cut Man.
Atas kejadian tersebut, Cut Man mengaku sudah membuat pengaduan ke polisi dan berharap kasus ini ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kapolsek Kuala, Ipda Saiful Bahri yang ditanyai, Minggu kemarin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Cut Man, selaku pemilik kebun. “Perkara ini sedang kami pelajari, insya Allah segera kita panggil sejumlah pihak yang terlapor,” jelasnya.
Saiful Bahri juga mengakui pihaknya telah mengamankan sebanyak 1,7 ton lebih kelapa sawit yang diakui milik Cut Man, serta turut mengamankan satu unit mobil jenis Mitsubishi L-300 pikap, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(edi)