PROHABA.CO, JAKARTA – Artis Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
“Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31), ibu rumah tangga, dan AAB (42), karyawan swasta,” ujar Yusri.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka ka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.
Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat isapnya (bong).
Baca juga: Ini Alasan Nia Ramadhani dan Suami Gunakan Narkoba Jenis Sabu. Netizen : Kurus Ceking Muka Sayu
Nia Ramadhani mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya.
Polisi terlebih dahulu menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya di rumah.