Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tahu perihal bagi-bagi uang hasil dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan kesaksian dari sejumlah pihak saat proses penyidikan. Novel pun mengaku sempat akan mengkonfrontir Ganjar dengan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani terkait aliran uang tersebut. Sayangnya, Miryam menolak dan merasa takut bertemu dengan Ganjar.
“Pasti tahu. Saya pertemukan dengan Pak Ganjar. Yang bersangkutan (Miryam) menyampaikan, dengan Pak Ganjar takut (bertemu),” kata Novel saat dikonfrontir dengan Miryam di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Novel, soal penerimaan uang hasil dugaan korupsi e-KTP, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, Miryam sudah mengingatkan Miryam untuk kooperatif. “Di pemeriksaan terkahir, saya periksa sendiri dan saya beri tahu terkait uang yang diterima, untuk kooperatif agar segera dikembalikan,” kata Novel.
Pengembalian Uang
Namun, Novel mengungkapkan, Miryam menyatakan bukannya tak mau mengembalikan uang dari megaproyek senilai Rp5,9 triliun itu. Menurut Novel, Miryam ketika itu ingin menunggu hingga ada anggota DPR lain yang mengembalikan uang terlebih dulu. Pasalnya, dari pengakuan Miryam, dirinya akan habis oleh kawan-kawannya sesama anggota dewan di Senayan. “Dia bilang, kalau kembalikan uang, habis saya sama kawan-kawan di DPR,” tutur Novel menceritakan pengakuan Miryam.
Ganjar Pranowo, yang ketika proyek ini bergulir duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II tak menampik bila ada yang menawarkan uang proyek e-KTP tersebut. “Iya (tahu), setidaknya ada orang yang kasih saya,” kata Ganjar saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ganjar mengungkapkan, pihak yang sempat menawarkan uang kepada dirinya adalah Mustokoweni (almarhum) yang duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014.
Tak hanya Mustokoweni, setelah diingat-ingat ternyata Miryam juga pernah menawarkan dirinya uang. “Seinget saya Bu Mustokoweni (yang menawarkan), kemudian Bu Miryam coba (saya) inget-inget lagi, dia pernah tawari saya,” tuturnya. Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ganjar disebut menerima uang sebesar USD520.000. Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
LOGIN untuk mengomentari.