tanjungpinang pos – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) tipe B Batam mengingatkan penyalur dan pelaku usaha Minuman Berakohol (Mikol) untuk segera mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), meskipun telah memiliki izin lainnya dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan latar belakang dari kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pembatasan TPE MMEA dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan ketertiban dan keamanan umum.
“Setiap penyalur dan pelaku usaha Mikol wajib mengurus ulang NPPBKC, dan kita memberikan tenggat waktu selama 90 hari ke depan agar izin ini diurus ulang,” ungkap Kepala KPU BC Tipe B Batam Susila Brata Selasa (19/9) siang ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai di Hotel Novotel Jodoh.
“Juga untuk pengawasan dan penerapan sanksi guna menjamin dipatuhinya ketentuan UU No.39 tahun 2007 tentang Perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut Evy menuturkan dalam kegiatan sosilisasi itu.
Dia menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dlm pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 ttg Cukai sebagaimana telah diubah dg UU No 39 tahun 2007 dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha sebagai TPE MMEA dengan kadar alkohol diatas 5%. wajib memiliki izin berupa NPPBKC yang dikeluarkan oleh Menteri keuangan.
“Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta,” jelas Evy. Peserta yang hadir dalam sosialisasi TPE NPPBKC ini 52 Hotel 93 Toko KTV Pub Cafe dan Restoran di Batam.