in

Numpang Tidur, Nelayan asal Sumut Cabuli Anak Pemilik Rumah di kawasan Kelurahan Batang Arau, Padang Selatan, Kota Pa­dang

PADANG, METRO–Seorang pria paruh ba­ya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polresta Padang lantara melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di kawasan Kelurahan Batang Arau, Padang Selatan, Kota Pa­dang.

Mirisnya, pelaku berinisial MST (59) yang berasal dari Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara ini melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban pertama kali ketika me­num­pang menginap di rumah korban. Pada saat malam hari, pelaku masuk ke kamar korban untuk memegang dan menjamah tubuh korban.

Sejak aksinya yang pertama kali itu, pelaku MST malah kecanduan dan terus menerus melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak Juni hingga Oktober 2021. Bahkan, untuk menutupi perbuatannya pelaku memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain.

“Pelaku berinisial MST (59) kami amankan Jumat (19/11) malam di dekat jembatan Kuning, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, setelah menerima laporan orang tua korban pada sore harinya,” kata Kasatres­krim Polresta Padang Kom­pol Rico Fernanda, Minggu (21/11).

Dikatakan Rico, kejadian berawal sejak Juni dan berulang hingga Oktober 2021 bertempat di rumah korban di kawasan Kelurahan Batang Atau, Kecamatan Padang Selatan. Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika menumpang tidur di rumah korban.

“Korban dan pelaku ti­dak ada hubungan keluarga. Dalam melakukan ak­sinya korban menjamah tubuh korbannya bahkan me­minta korban untuk me­me­gang alat kelaminnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban dengan jumlah beragam dari Rp 5 hingga 100 ribu dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” tuturnya.

Rico menuturkan, korban yang sudah tidak tahan atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya menceritakan kepada orang tuanya hingga dilaporkanlah ke Polresta Padang. Me­nin­dak­lanjuti laporan itu, pihaknya mengamankan pe­la­ku di dekat jembatan kuning Kelurahan Batang Arau.

“Untuk pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan hukuman maksimal 15 ta­hun penjara,”tukasnya. (rom)

What do you think?

Written by virgo

Presiden Akan Resmikan Bendungan Karalloe di Gowa dan Tanam Jagung di Jeneponto, Sulsel

Jelang konser Jamrud Perspektive 25 Tahun