in

Nyabu Bareng, Dua Sejoli Ditangkap

DICIDUK: FW dan
RF menjalani pemeriksaan terkait
kepemilikan alat hisap sabu yang masih berisi barang terlarang itu di
Mapolres Agam, Selasa (18/10).(IST)

Sepasang kekasih yang tengah menginap di sebuah penginapan di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam, ditangkap aparat kepolisian, Selasa (18/10) pagi. Mereka diamankan unit Satresnarkoba Polres Agam karena kedapatan menggelar pesta sabu.

Pasangan sejoli itu masing-masing berinisial FW, 33, warga Tanjungraya dan RF, 22, wanita asal Kenagarian Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung. Polisi turut menyita barang bukti alat hisap sabu yang masih berisi barang terlarang itu.

“Keduanya kami amankan dari dalam kamar penginapan yang bertempat di Jorong Gasang, Kenagarian Maninjau sekitar pukul 04.00 tadi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan penangkapan itu.

Sejatinya kata dia, polisi membidik tersangka FW sebagai target operasi (TO) yang diduga telah lama terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Sial bagi, RF, saat penggerebekan justru ia tengah berkencan dengan FW sembari nyabu bareng.

“Mereka kami tangkap sehabis nyabu. Di lokasi kami temukan satu buah kaca pirek yang masih berisi sabu, satu buah jarum di dalam tas selempang warna hitam. Ini selanjutnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” sebut Aleyxi.

Ia menjelaskan, penangkapan pasangan itu berkat informasi masyarakat. Penggrebekan FW dan RF oleh tim opsnal di kamar penginapan itu dipimpin KBO Resnarkoba Polres Agam, Ipda Junaidi.

“Informasi dari masyarakat menyatakan TO sedang ada memiliki atau menguasai sabu. Sehingga kami turun mengamankannya. Saat diperiksa kami temukan barang bukti yang kemudian diakui tersangka FW sebagai miliknya,” sebut Aleyxi.

Ditegaskan, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Penyidik masih mengorek keterangan tersangka tentang asal muasal narkotika yang dimiliki dan jaringan peredarannya.

Kini pasangan itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam guna dimintai pertanggungjawaban hukum. FW dan RF dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ptr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sang Pencari Ilmu Asal Jorong Buluh Kasok, Berjalan 6 Km Demi Bekal Ilmu

Pentingnya Motivasi Menulis