PROHABA.CO — Unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa meringkus seorang nelayan RF (48) warga Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Selama ini nelayan RF nyambi edarkan ganja.
“Dalam penangkapan ini, petugas kita menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 4.500 gram (4,5 kg) dan satu unit timbangan,” ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Manyak Panyed AKP Jamaluddin Nasution, SH, Selasa (28/2/2023).
Kapolsek menyebutkan kronologis penangkapan tersangka RF, sesuai informasi dari masyarakat di rumah tersangka yang berprofesi nelayan ini sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Baca juga: Pemuda Bener Meriah Diringkus Gegara Tanam Ganja
Aktivitas tersangka RF ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Atas laporan itu petugas dari Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kemudian Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan rumah tersangka RF di Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.
Saat itu, diamankan pemilik rumah RF dan dalam penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti 21 paket besar ganja di bungkus dengan kertas warna coklat.
Baca juga: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Abdya Dibekuk Polisi
Lalu, 20 bungkus sedang ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja yang di bungkus kertas warna putih.
“Selain itu petugas kita juga mendapati 3 ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam,” sebut AKP Jamaludin.
Kapolsek menambahkan, total ganja kering yang disista dari tersangka RF adalah seberat 4,5 kg yang diakui milik oknum nelayan ini untuk diedarkan di daerah tempat tinggalnya.
“Saat ini tersangka RF dan barang bukti ganja tersebut diamankan ke Polsek Manyak Payed untuk proses penyidikan,” tutup AKP Jamaluddin. (Zubir)