in

Obat Sirup Distop, Ini Penyebabnya

PATI, ZonaSatu– Penjualan obat sirup di apotik atau toko obat distop sementara. Hal itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/lll/3461/2022 tertulis bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati Aviani Tritanti Venusia mengatakan, Kemenkes telah melayangkan SE untuk menanggulangi penyakit gagal ginjal yang saat ini ramai jadi perbincangan dan disinyalir penyebabnya adalah penggunaan obat sirup.

“Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kami memberikan himbauan kepada toko obat dan apotik agar tidak menjual obat sirup dulu, dan masyarakat juga agar tidak mengkonsumsi,”Ungkap Aviani kepada wartawan.

Dirinya meminta agar apotik maupun masyarakat bisa mentaati. Hal itu dilakukan untuk menyikapi maraknya laporan tentang penyakit gagal ginjal akut. Yakni pada anak-anak di bawah umur, usia 6 tahun yang di Indonesia pun sudah ada laporannya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

7000 Lebih Santri Dari Ponpes Peringati HSN 2022

Konser musik klasik di Monas Jakarta