in

Oflo alkohol tewaskan 8 orang di Karawang, polisi culik 3 tersangka

Oflo alkohol tewaskan 8 orang di Karawang, polisi culik 3 tersangka

Ilustrasi alkohol. (Antara/Dokter)

Rakyataceh.co, Karawang – Polisi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus miras.

“Jadi kami mengamankan tiga tersangka,” kata Edi Nurdin Masa, direktur AKP Narkoba Polres Karawang di Karawang, Jawa Barat, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan, dua dari tiga tersangka, Y dan D, bertindak sebagai penjual. alkohol ilegal.

Yang lain, R, bertugas mencampur alkohol terlarang.

“Perannya, dua di antaranya sebagai penjual, dan satu lagi sebagai campuran,” katanya.

Barang bukti yang disita sebesar Rp. Itu adalah pabrikan sendiri yang dijual dengan harga 25.000.

Pelaku mencampurkan galon air, jeruk limau, gula pasir, mulky dan bahan penyedap ke dalam adonan.

Untuk menjelaskan perilakunya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP, yang diancam dengan hukuman 15 sampai 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Delapan orang tewas karena dicurigai meminum minuman keras campuran tersebut. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka dan satu pecandu alkohol.

Berita Relevan

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:20 WIB PSM Makassar berlatih di Malaysia. Foto: PSM Makassar…

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:21 WIB Berikut beberapa kelebihan pria dengan anus besar. Foto:…

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:16 WIB Stok Foto – Galon air minum. Foto: Rakyataceh.co…

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:17 WIB Kapolres Riau Mohammad Iqbal menjamu pemenang Lomba Tapak…

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:14 WIB Foto ilustrasi Piala Presiden 2022: cuppresidential Rakyataceh.co, solo…

Jumat, 24 Juni 2022 – 23:13 WIB Mobil Honda Brio tersebut masih berada di Jalan…

What do you think?

Written by Julliana Elora

Semen Padang Raih 2 Penghargaan dari Kemnaker RI dan Gubernur

DWP Setkab Kembali Gelar Donor Darah