Palembang, BP
Masyarakat diberikan hak untuk melaporkan ke OJK, jika perbankan tidak kunjung menyelesaikan permasalahan kepada nasabah, seperti permasalahan sertifikat yang tak kunjung diberikan perbankan padahal sudah melunasi KPR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VII Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) membenarkan jika ada laporan warga yang masuk berkaitan dengan permasalahan sertifikat yang tak kunjung usai dengan perbankan padahal nasabah sudah menyelesaikan atau melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Kantor Regional (KR) 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno mengatakan jika ada laporan masyarakat kepada perbankan yang merugikan masyarakat, OJK wilayah VII bisa langsung melakukan pemanggilan bahkan langsung bisa melakukan proses penyelesaian.
“Ada laporan yang masuk terkait sertifikat rumah yang tidak kunjung diselesaikan perbankan, padahal nasabah sudah melunasi KPR, aduan masyarakat seperti ini dilanjutkan dengan proses pemeriksaan, temuan yang ada di lapangan bahkan bisa dilakukan pemeriksaan khusus,” kata Panca, baru-baru ini.
Panca mengatakan, sedang mendalami proses pemeriksaan dan sudah ada komunikasi dengan perbankan yang menyalurkan KPR, tinggal nanti penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi antara perbankan, develover, dan nasabah.
“Inilah yang selalu kami minta kepada bank, tidak hanya selektif dalam memberikan kredit kepada nasabah, namun juga selektif melakukan pembiayaan pembangunan perumahan kepada pengembang, jika ini adalah kesalahan bank maka bank harus bertanggung jawab,” tegas Panca yang baru beberapa bulan menjabat ini.
Panca menekankan, perbankan tidak bisa hanya sekedar mengerjar target pambangunan lalu menjual dan yang penting laku. Sebab, jika terjadi masalah dikemudian hari, maka mau tidak mau jika itu kesalahan bank maka bank harus bertanggung jawab.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Ratusan warga yang menghuni Griya Kenten Damai Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, ramai-ramai mendatangi Bank BTN cabang Palembang pada Agustus tahun lalu.
Warga yang merupakan debitur BTN menuntut agar adanya pertanggung jawaban penuh atas masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diterima meskipun sudah melunasi KPR. Informasi yang dihimpun di lapangan permasalahan ini terus bergulir, bahkan diduga masih ada masyarakat yang merasa dirugikan dan belum melapor. #ren