in

OJK Respons Permintaan Ketua DPD Buka Hotline Pengaduan

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan desakan kepada OJK agar membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait virus corona.

Suràbaya, BP–Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons lembaga tersebut.
Melalui Instagram resminya, OJK mengumumkan masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected]. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
LaNyalla mengapresiasi l respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini. Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 bisa dirasakan masyarakat.
LaNyalla berharap, OJK menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan harus lebih simpel.
”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR.
Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini.
OJK dan industri keuangan lanjut dia, harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK.
”Misalnya, dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas. Dan mereka bisa menghindari PHK. Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,” tegas LaNyalla.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Di Karawang kasus positif COVID-19 bertambah menjadi 13 orang

Fraksi PDIP DPRD Sumsel Tempatkan Tempat Cuci Tangan Gratis di Empat Titik di Palembang