in

OJK Sumbar Setujui Konversi BPR LPN Taeh Baruh

Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya keinginan seluruh stakeholder PT BPR LPN Taeh Baruh untuk berkonversi dari BPR sistem konvensional menjadi BPR Syariah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan ini dituangkan dalam surat OJK No KEP-81/D.03/2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Alhamdulillah keinginan seluruh stakeholder di PT BPR LPN Taeh Baruh untuk migrasi dari BPR konvensional ke BPR syariah dapat disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini sekaligus menjadi hasil akhir dari perjuangan panjang lebih kurang dua tahun pasca disepakati oleh seluruh stake holder. Kini pasca lahirnya keputusan untuk konversi kita di BPR Taeh Baruh segera mempersiapkan diri. Kita rencanakan terhitung 1 Juli 2022 PT BPR LPN Taeh Baruh resmi beroperasi dengan system syariah,” ujar Direktur Utama PT BPR LPN Taeh Baruh H. Putra Edison, Kamis (16/6).

Menurut Putra Edison, secara prinsip dan teknis sebetulnya kita di BPR LPN Taeh Baruh sudah siap untuk bermigrasi. Sebab hanya berselang beberapa bulan pasca disepakati konversi melalui RUPS LB tahun 2020 yang lalu manajemen BPR LPN Taeh Baruh sudah mempersiapkan diri. Mulai dari persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga ke persiapan teknis lainnya.

“Semenjak diputuskan konversi tahun 2020 yang lalu kita sudah mempersiapkan diri. Beberapa kali kita melaksanakan pelatihan terhadap karyawan. Pelatihan ini kita lakukan secara berkala. Selain itu, persiapan secara teknis juga sudah kita lakukan. Tahapan demi tahapan persiapan ini juga sudah kita evaluasi. Tegasnya secara prinsip dan teknis kita betul betul sudah siap untuk berkonversi,” ujar Putra Edison.

Ia mengatakan, sesuai surat OJK No KEP-81/D.03/2022 tertanggal 10 Juni 2022 ada tiga point besar yang ditetapkan. Pertama OJK menyetujui perubahan kegiatan usaha PT BPR LPN Taeh Baruh dari sistem konvensional ke Sistem Syariah. Selain menyetujui perubahan kegiatan usaha, OJK pun menyetujui perubahan nama usaha dari PT BPR LPN Taeh Baruh menjadi PT BPRS LPN Taeh Baruh.

Kedua, memberikan batas waktu paling lambat kepada manajemen untuk menjalankan perubahan kegiatan usaha ke Syariah ini selambat lambatnya 60 hari terhitung surat keputusan diterbit.

“Untuk hal ini kita mengupayakan lebih cepat dari batas waktu tersebut. Kita rencanakan 1 Juli 2022 kita sudah beroperasi dengan sistem syariah,” ucap Putra Edison.

Ketiga, pasca diterbitkannya surat persetujuan konversi BPR LPN Taeh Baruh ke BPRS LPN Taeh Baruh dimintak menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan konvensional. Batas waktu maksimum penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan konvensional paling lambat 1 tahun pasca diterbitkannya No KEP-81/D.03/2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Komisaris Utama PT BPR LPN Taeh Baruh H. Zamris mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada OJK. Ini adalah keinginan kita bersama. Sebagai perpanjangan tangan dari seluruh pemilik kami sangat senang dan bersyukur.

“Sebagai perwakilan pemilik saham kami mintak manajemen terutama Dewan Direksi bersama tim agar dapat mempersiapkan operasional ke Syariah ini secepat mungkin. Kalau bisa jangan sampai melewati rambu rambu yang sudah digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan”, ujar H. Safrizal Datuak Patiah

Terpisah, Kepala OJK Perwakilan Sumatera Barat Yusri mengungkapkan perubahan kegiatan usaha dari sistem konvensional menjadi sistem syariah harus dimaknai bahwa ada harapan dari nasabah dan masyarakat untuk menjalankan syariat Islam secara khaffah. Keinginan itu juga termasuk urusan muamalah melalui lembaga keuangan.

“Kami melihat keinginan konversi BPR LPN Taeh Baruh tidaklah ujug-ujug datang begitu saja, Konversi ini lahir berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan pada nasabah dan masyarakat. Hasil survey inilah yang diikuti pemegang. Karena ini adalah keinginan semua pihak maka ke depan BPRS LPN Taeh Baruh harus lebih baik lagi dibandingkan dari sistem konvensional,” ujar Yusri.

Seperti diketahui seiring disetujuinya konversi maka ada beberapa persiapan teknis yang harus dilakukan. Di antara tahapan tersebut adalah melakukan buka tutup neraca. Artinya neraca tahun berjalan dengan kegiatan usaha konvensional musti ditutup dan di waktu bersamaan buka kembali dibuka neraca baru dengan system BPR Syariah.

Hingga 31Mei 2022 tercatat total Asset PT BPR LPN Taeh Baruh sebanyak Rp33,7 Milyar. Asset ini terdiri dari modal inti sebesar Rp6,2 Miliar, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebanyak Rp23 Miliar dan realisasi kredit sebanyak Rp28 Miliar. Sementara itu laba tahun berjalan hingga 30 Juni 2022 tercatat sebanyak Rp350 juta.

PT BPR LPN Taeh Baruh merupakan salah satu BPR yang berkinerja sangat bagus di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. BPR Taeh Baruh juga merupakan salah satu BPR yang selalu mendapatkan apresiasi dari berbaga pihak. Mulai dari Infobank Award untuk tahun buku 2020 hingga apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2019 yang lalu.

Teranyarnya majalah The Finance kembali menobatkan PT BPR LPN Taeh Baruh sebagai salah satu dari 100 BPR berkinerja sangat bagus untuk BPR berasetkan antara Rp5 Miliar hingga Rp35 M untuk tahun buku 2021 dan sekaligus meraih golden award karena lima tahun berturut-turut memperoleh Top100 BPR Award yang akan diserahkan langsung pada tanggal 17 Juni 2022 di Jakarta.

“Atas nama manajemen kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Teristimewa kepada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, PT Diagamos Solution, PT. Langgeng Bangkit Potensi, BPRS Haji Miskin, dan BPRS Al-Makmur. Ini baru langkah awal dan akan banyak lagi tantangan ke depan yang mesti kita hadapi bersama. Untuk itu kami tetap membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tukuk Putra Edison. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Padeh

Kunjungi Dapil Sumbar, Nevi Bertemu Penghafal Quran, Petani & Pelaku UMKM