Selasa, 8 Oktober 2019 16:21 WIB
LANGSA – Entah setan apa yang menggayuti pikiran seorang oknum guru ngaji di Langsa hingga tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun. Kini, oknum guru berinisial M (35) tersebut telah diamankan oleh Polres Langsa.
Tindak kejahatan M, warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur dilaporkan keluarga korban ke Polsek Langsa Timur, Polres Langsa. M diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau membawa lari anak yang masih berusia lima tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (7/10) mengatakan, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa menyebutkan, pada Rabu 5 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka M datang ke Tempat Pendidikan Al-Quran (TPA) dan mengajak korban bermain game di laptop miliknya.
Tiba-tiba laptop tersangka habis baterai lalu tersangka mengajak korban menggunakan sepmor pergi untuk cas baterai laptop.
” M mengajak korban ke meunasah pondok yang jaraknya lebih kurang 10 km dari TPA untuk cas laptop. Setibanya di meunasah ternyata ia tidak bisa mengecas laptop-nya,” ujar Kasat Reskrim mengutip pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
Iptu Arief menambahkan, setelah tak berhasil cas laptop, tersangka membawa korban mutar-mutar dengan sepmornya ke areal perkebunan sawit. Di pertengahan jalan yang sunyi, tersangka M mulai melakukan aksinya dengan cara yang sangat tidak pantas. Korban ketakutan dan menangis menolak permintaan tersangka M.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK mengatakan, setelah korban menangis dan menolak permintaan tersangka untuk melakukan tindakan yang sangat tidak patut, ersangka masih terus berusaha menenangkan korban dengan membawa korban mutar-mutar lagi di areal perkebunan sawit sekitar Gampong Asam Petik. Tersangka juga menawarkan korban uang jajan, tetapi korban terus memangis.
Selanjutnya tersangka mengantarkan korban kembali ke TPA. Setibanya di TPA, tersangka M langsung diamankan oleh saksi Yudi, dan dibawa ke Kantor Keuchik Asam Petik.
Hari itu juga warga menyerahkan tersangka M ke Polsek Langsa Timur dan kasus ini sekarqng ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.
Selain mengamankan tersangka M, petugas juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus dan sepmor Vario milik tersangka M.
Tersangka M dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(zb)