Palembang, BP
HM (18), mahasiswa yang ikut terlibat merusak mobil dinas polisi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu menyerahkan diri.
HM yang merupakan mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas swasta Palembang ini terlihat lebih banyak diam dan menundukan kepala saat diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel.
“Saat kericuhan terjadi, tersangka ini diduga naik keatas mobil sambil meloncat-loncat merusak dan menendang rotator mobil dinas Pam Obvit Polda Sumsel yang diparkir dekat lokasi demo,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit II Jatanras, Kompol Bachtiar, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan dan menahan delapan mahasiswa lain terkait persoalan serupa. Mereka berasal dari universitas yang berbeda-beda di sejumlah wilayah Sumsel.
“Nyesel nian aku pak. Jadi selamo ini aku sembunyi ditempat kawan aku,” kata HM.
Atas perbuatannya, kini tersangka HM terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.#osk