in

Oknum PNS Cowboy Jadi Tersangka

Selasa, 11 April 2017 16:20 WIB

BLANGPIDIE – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), secara resmi menetapkan Ny SU, oknum PNS Dinas Perhubungan Abdya yang bersikap bak cowboy, sebagai tersangka dalam kasus menyetrum siswa SMPN 1 Blangpidie.

Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto M SE mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan, setelah melihat sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Iya, kasus itu telah kita tingkatkan, dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Abdya, AKP Misyanto M SE. 

Saat ini, kata Misyanto, pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen dan melakukan pemeriksaan kembali Ny SU dengan status tersangka. “Beliau tidak ditahan, karena kita sedang melengkapi dokumen, namun statusnya sudah tersangka dan alat buktinya sudah kita sita,” terang AKP Misyanto. 

Menurut AKP Misyanto, apa yang dilakukan oleh Ny SU melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. “Ancaman penjara Pasal 368 itu maksimal lima hingga sembilan tahun penjara,” sebutnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Edy Daryanto SE mengatakan saat ini, Ny SU hanya diberikan sanksi pelanggaran kode etik. “Masih kode etik, sanksinya teguran, karena sangat mengancam, kalau tidak (ditindak) akan menggangu mental anak-anak,” kata Kepala BKP dan SDM Abdya, Edy Daryanto. 

Namun, kata Edy, pihaknya masih menunggu perkembangan dan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. “Kalau hukuman yang dijatuhkan menurut Undang-Undang dipecat, ya kita akan lakukan itu, namun kita masih menunggu proses hukumnya,” kata Edy. 

Diberitakan sebelumnya, Ny Su (45), warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya melakukan tindakan ala sekuel film comboy di ruangan kelas SMPN 1 Blangpidie, Kamis (16/3) lalu, sekira pukul 09.15 WIB. Tindakan yang dipraktekkan seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Abdya itu hanya gara gara anaknya kehilangan hand phone (HP) yang jelas jelas dilarang dibawa ke sekolah.(c50) 

What do you think?

Written by virgo

5 Bahaya Menggunakan Alat Bantu Seks Yang Harus Diwaspadai

IRT Banda Alam Ditipu Penjual Karpet Online