in

Oknum PNS Nyabu di Jambo Blang

Minggu, 2 April 2017 15:32 WIB

LHOKSUKON – Aparat Polsek Lhoksukon dibantu personil Opsnal Polres Aceh Utara, Sabtu (1/4) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, menangkap pria Mus (35) oknum PNS Kantor Camat Matangkuli, Aceh Utara di sebuah pondok areal sawah (jambo blang) kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Oknum PNS asal Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli itu tertangkap mengantongi sabu di jambo blang tersebut. Hamba hukum mengamankan satu paket sabu-sabu dalam celana sebelah kanan Mus.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung, kemarin menyebutkan, insiden penangkapan itu terjadi saat petugas sedang berpatroli. Tiba-tiba mendapat informasi dari warga, di pondok di areal sawah kawasan Geumata itu sering dijadikan tempat lokasi nyabu (isap sabu-sabu).

Lalu petugas mengintai ke lokasi itu dibantu petugas Opsnal Polres Aceh Utara. Ternyata benar, ada seorang oknum PNS di lokasi itu sedang menunggu temannya yang lain. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dalam kantong celana sebelah kanan. “Kemudian oknum PNS itu langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan,” katanya.  

Hasil tes urine kata Kapolsek Lhoksukon oknum PNS tersebut juga positif mengonsumsi sabu-sabu. “Setelah kejadian tersebut polisi melakukan pengintaian, tapi tak menemukan ada warga yang datang ke lokasi itu. Kemungkinan ada yang memberikan informasi penangkapan oleh polisi terhadap oknum PNS tersebut,” katanya.

Polisi terus mengembangkan kasus itu, terutama untuk membongkar jaringan pengedaran sabu sabu dimaksud. “Kita berharap kepada warga jika mengetahui adanya transaksi sabu-sabu atau ada orang mencurigakan supaya segera melapor ke polisi untuk diambil tindakan petugas,” pungkas Iptu Hendra.(jaf)

What do you think?

Written by virgo

Parmusi Gelar Konferensi Pers Soal Penahanan Sekjen FUI

6 Cara Ilmiah Yang Bikin Manusia Tetap Hidup Tak Mati