Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI memberikan tiga tindakan korektif beserta jangka waktu pelaksanaannya sebagai bentuk teguran keras terhadap maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) atas izin usaha bursa berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX).
“Dan terkait tindakan korektif ini per hari kemarin monitoring, hari Senin, terkait ketiga hal ini belum ada yang dilakukan, terutama poin ke tiga tentang memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Rabu.
Tindakan korektif pertama yakni, Ombudsman meminta Bappebti untuk tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor. Dengan itu, diperlukan kejelasan status diterima atau tidaknya sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 34 huruf d dan huruf f Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Tindakan korektif kedua, Ombudsman meminta Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status IUBB. Hal itu mengacu pada pasal 34 huruf I UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tindakan korektif ketiga, Bappebti harus memberikan kepastian terhadap status izin usaha pelapor dengan mengacu pada pasal 15 huruf h UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman memberikan jangka waktu kepada Bappebti selama tiga puluh hari kerja untuk menindaklanjuti serta melaporkan perkembangan atas tindakan korektif tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dilaksanakan, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, Yeka menjelaskan, Ombudsman juga memberikan empat tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. Hal itu, dikarenakan Menteri Perdagangan merupakan atasan dari Kepala Bappebti.